SEMARANG –BUSERPOST.COM Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9/2026), diwarnai ketegangan antara dua kelompok massa yang membawa sikap berbeda terhadap perkara tersebut.
Ketegangan terjadi di sekitar kompleks Pengadilan Tipikor Semarang menjelang hingga berlangsungnya agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Massa pendukung Sudewo dan massa Aliansi Pati Ora Sepele (POS) terlibat gesekan sebelum akhirnya aparat turun tangan.
Sejumlah laporan menyebut massa pendukung Sudewo berupaya menghalau rombongan massa POS yang datang menggunakan beberapa bus. Situasi kemudian memanas, dengan adanya aksi saling dorong dan pelemparan benda tumpul ke arah bus massa yang berseberangan. Polisi kemudian mengamankan lokasi dan meminta kedua kelompok menjaga jarak.
Bukan Sekadar Adu Massa
Kehadiran dua kelompok tersebut mencerminkan perbedaan sikap terhadap proses hukum yang sedang dijalani Sudewo.
Massa POS menyatakan kedatangannya bertujuan mengawal proses hukum dan menyuarakan pemberantasan korupsi. Perwakilan massa tersebut menyatakan mereka tidak bermaksud membuat kerusuhan.
Di sisi lain, massa pendukung Sudewo hadir untuk memberikan dukungan kepada terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
Untuk mencegah benturan yang lebih luas, pengamanan diperketat. Sebanyak 548 personel gabungan disebut diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang serta mengantisipasi gesekan antara massa pendukung dan kelompok yang berseberangan.
Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan
Di tengah situasi tersebut, JPU KPK membacakan tuntutan terhadap Sudewo.
Jaksa menuntut Sudewo dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp3,67 miliar. JPU juga menuntut pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Tuntutan tersebut masih merupakan bagian dari proses persidangan. Putusan akhir berada pada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Sudewo Membantah
Usai persidangan, Sudewo menyatakan keberatan terhadap tuntutan JPU. Ia mengatakan menurut versinya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tidak menunjukkan adanya aliran dana kepadanya.
Pernyataan tersebut merupakan bantahan dari pihak terdakwa terhadap tuntutan jaksa dan akan menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan.
Publik Pati Menunggu Proses Hukum
Ketegangan massa di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang menambah sorotan terhadap perkara yang melibatkan mantan kepala daerah Pati tersebut.
Di tengah perbedaan sikap antarpendukung, proses hukum tetap harus berjalan sesuai mekanisme persidangan. Aspirasi publik dapat disampaikan, tetapi keamanan persidangan, kebebasan kerja jurnalistik, dan ketertiban umum juga menjadi bagian penting yang perlu dijaga.
Perkara Sudewo belum berakhir. Setelah pembacaan tuntutan, proses persidangan masih berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
Red.












