Mantan Bupati Pati Haryanto Disinggung dalam Sidang Korupsi Pengisian Perangkat Desa

BUSERPOST.COM. SEMARANG – Nama mantan Bupati Pati, Haryanto, disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (22/7/2026).

 

Penyebutan nama Haryanto disampaikan Sudewo saat memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani persidangan. Sudewo menyatakan bahwa praktik pemberian uang dalam proses pengisian perangkat desa telah terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Pati.

 

Menurut Sudewo, selama masa kepemimpinannya belum pernah dilakukan pembukaan pengisian perangkat desa, meskipun anggaran untuk kegiatan tersebut telah tersedia. Ia menjelaskan, pengisian perangkat desa baru direncanakan berlangsung pada Juli 2026 dan saat itu proses sosialisasi pun belum dimulai.

 

“Baru akan diadakan Juli 2026. Sosialisasi saja belum dilakukan, tapi sudah ada praktik di lapangan tentang uang,” ujar Sudewo.

 

Saat ditanya mengenai siapa yang dimaksud sebagai kepala daerah sebelum dirinya, Sudewo menyebut nama Haryanto. Namun, ia menegaskan bahwa penyebutan tersebut merujuk pada keterangan yang disampaikan para saksi di persidangan.

 

“Kalau sebelumnya kan jelas Pak Haryanto. Ya itu keterangan berbagai saksi, bukan saya yang ngomong itu,” katanya.

 

Persidangan perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati masih terus bergulir. Dalam beberapa agenda sidang sebelumnya, sejumlah saksi memberikan kesaksian mengenai dugaan adanya permintaan uang atau mahar dalam proses pengisian perangkat desa.

 

Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Haryanto terkait penyebutan namanya dalam perkara tersebut.

 

Perlu ditegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam persidangan atau dalam keterangan pihak lain bukan merupakan bukti kesalahan ataupun keterlibatan dalam tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.