PATI, BuserPost.com — Dugaan belum terpenuhinya kelengkapan administrasi bangunan gedung kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pati. Kali ini, Adv. Joko Sutrisno, S.H. secara resmi mengadukan PT SGT Bersatu Indonesian kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Jumat pagi (18/9/2026).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan belum adanya registrasi permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Pati.
Data SIMBG Jadi Sorotan
Berdasarkan data yang dirujuk dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), PT SGT Bersatu Indonesian disebut belum melakukan registrasi permohonan SLF.
Informasi tersebut menjadi salah satu dasar yang disoroti Joko Sutrisno dalam pengaduannya kepada Satpol PP Pati.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai status administrasi bangunan gedung yang digunakan perusahaan serta sejauh mana pemenuhan persyaratan teknis dan administratif telah dilakukan.
Namun, belum tercatatnya registrasi permohonan SLF tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran. Status tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi, dan verifikasi oleh instansi teknis yang berwenang.
Desak Perhatian dan Tindak Lanjut
Langkah Joko Sutrisno mengadukan persoalan tersebut menjadi bentuk dorongan agar administrasi perusahaan tidak luput dari pengawasan.
Menurutnya, aktivitas usaha di Kabupaten Pati semestinya memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan administrasi dan kelayakan fungsi bangunan apabila memang diwajibkan.
Pengaduan ini diharapkan tidak berhenti sebatas penerimaan laporan. Satpol PP Pati dan instansi teknis terkait diharapkan menindaklanjuti informasi tersebut melalui mekanisme pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Klarifikasi terhadap pihak perusahaan juga diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya, termasuk apakah permohonan SLF telah diajukan melalui mekanisme lain, masih dalam proses, atau memang belum dilakukan.
Menunggu Respons Satpol PP dan Perusahaan
Kini, tindak lanjut dari instansi berwenang menjadi bagian penting untuk menjawab persoalan tersebut.
Apakah data dalam SIMBG telah sesuai dengan kondisi administrasi terbaru? Apakah bangunan yang digunakan PT SGT Bersatu Indonesian telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan? Dan bagaimana respons perusahaan atas pengaduan yang disampaikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan, bukan sekadar dugaan atau asumsi.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai pengaduan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari Satpol PP Kabupaten Pati, pihak PT SGT Bersatu Indonesian, serta instansi teknis yang menangani penerbitan SLF.
Prinsipnya, setiap laporan harus ditindaklanjuti secara profesional. Jika ditemukan ketidaksesuaian, penanganannya harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila administrasi perusahaan telah terpenuhi, klarifikasi resmi diperlukan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Red












