JELANG TUNTUTAN KPK, SUDEWO TETAP BANTAH TERLIBAT: 56 SAKSI JADI PERTARUHAN DI MEJA HAKIM

SEMARANG — BUSERPOST.COM. Perkara dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo memasuki babak penting. Setelah rangkaian pembuktian di Pengadilan Tipikor Semarang dinyatakan selesai, perhatian kini tertuju pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dijadwalkan dibacakan pada 21 September 2026.

Di tengah klaim jaksa bahwa dakwaan telah didukung alat bukti, Sudewo tetap mempertahankan bantahannya. Ia bahkan mengaku merasa dikhianati oleh sejumlah kepala desa yang menurutnya melakukan pengumpulan uang.

JPU KPK Klaim Dakwaan Terbukti

Dalam keterangannya, JPU KPK menyebut telah menghadirkan 56 saksi, satu saksi mahkota, satu ahli, keterangan terdakwa, surat, serta berbagai barang bukti selama persidangan.

Jaksa menyatakan rangkaian alat bukti tersebut menjadi dasar untuk menyusun tuntutan terhadap Sudewo.

Namun, klaim jaksa mengenai pembuktian dakwaan tetap harus diuji melalui penilaian majelis hakim. Putusan bersalah atau tidak bersalah belum dapat disimpulkan sebelum proses persidangan berakhir.

Sudewo: Saya Merasa Dikhianati

Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa pada 7 September 2026, Sudewo menyatakan pengumpulan uang dilakukan oleh sejumlah kepala desa ketika regulasi mekanisme pengisian perangkat desa belum disosialisasikan.

Ia juga menyebut bahwa seleksi perangkat desa direncanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang menurutnya dirancang untuk mendorong proses seleksi lebih objektif.

Sudewo menegaskan dirinya tidak terlibat dalam perkara pengisian perangkat desa maupun perkara gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Pernyataan tersebut merupakan pembelaan terdakwa yang akan dinilai bersama keterangan saksi dan alat bukti lainnya.

21 September Jadi Momentum Penting

Pembacaan tuntutan menjadi tahapan penting karena publik akan mengetahui bagaimana JPU merangkai fakta persidangan menjadi kesimpulan hukum.

Di sisi lain, Sudewo dan tim penasihat hukumnya tetap memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan sesuai tahapan persidangan.

Perkara ini tidak hanya menjadi perhatian masyarakat Pati, tetapi juga menyangkut pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyalahgunaan proses pengisian jabatan perangkat desa.

DAKWAAN JAKSA, BANTAHAN TERDAKWA, DAN FAKTA YANG HARUS DIUJI

Puluhan saksi dan berbagai alat bukti menjadi bagian dari konstruksi perkara yang disampaikan jaksa. Sementara itu, Sudewo tetap membantah keterlibatannya.

Kini pertanyaan utamanya bukan sekadar siapa yang paling keras menyampaikan pernyataan, melainkan bagaimana seluruh fakta tersebut diuji secara hukum.

Publik Pati menunggu tuntutan KPK, tetapi kepastian bersalah atau tidak bersalah tetap berada pada putusan majelis hakim.

Proses hukum yang transparan dan objektif menjadi penting agar perkara ini tidak berhenti pada saling bantah, melainkan menghasilkan kejelasan hukum berdasarkan bukti yang sah.

Red.