SEMARANG – BUSERPOST.COM.
Perkara hukum yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo memasuki babak penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sudewo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti sekitar Rp3,67 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Tak berhenti pada hukuman badan. JPU juga menuntut pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung setelah menjalani pidana pokok apabila tuntutan tersebut dikabulkan pengadilan.
Dua perkara, satu kursi kekuasaan
Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyatakan Sudewo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara yang berkaitan dengan proyek DJKA dan pengisian perangkat desa.
Untuk perkara DJKA, jaksa menyebut adanya penerimaan suap sekitar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai sekitar Rp2,3 miliar.
Sementara dalam perkara pengisian perangkat desa di Pati, jaksa menguraikan dugaan pemerasan terhadap sejumlah calon perangkat desa.
Bagi publik Pati, perkara pengisian perangkat desa menjadi sorotan tersendiri karena menyentuh langsung struktur pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.
Jaksa: kepercayaan publik ikut terdampak
JPU menyebut salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR RI dan pemerintahan daerah.
Jaksa juga menyatakan Sudewo tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan. Sementara hal yang meringankan adalah Sudewo belum pernah dihukum.
Sudewo membantah
Di sisi lain, Sudewo menyatakan dirinya tidak pernah menerima uang dari dua perkara tersebut.
Ia juga menilai tuntutan JPU tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang menurutnya muncul selama persidangan. Sudewo berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Dengan demikian, tuntutan 8 tahun 6 bulan tersebut belum merupakan vonis pengadilan. Tahapan berikutnya akan menjadi ruang bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Bola kini berada di tangan majelis hakim
Perkara Sudewo bukan sekadar soal berapa tahun hukuman yang akan dijatuhkan. Persidangan ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pemerintah dan proses pengisian perangkat desa.
Masyarakat Pati kini menunggu satu hal: bagaimana majelis hakim menilai bukti, keterangan saksi, argumentasi jaksa, serta pembelaan terdakwa sebelum menentukan putusan.
Red.












