PATI, BUSERPOST.COM — Polresta Pati mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir RSUD RAA Soewondo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan yang disampaikan pada Sabtu (31/10/2026), polisi menyebut tiga orang telah diamankan karena diduga terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.
Kasus ini bermula ketika seorang warga Kecamatan Pucakwangi berinisial EI (29) kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna merah-hitam saat menjenguk saudaranya yang sedang dirawat di rumah sakit.
Berdasarkan keterangan kepolisian yang dikutip sejumlah media lokal, kendaraan tersebut diparkir pada Jumat malam, 5 Juni 2026, sekitar pukul 22.36 WIB. Korban baru menyadari motornya hilang ketika hendak pulang pada Sabtu dini hari, 6 Juni 2026, sekitar pukul 03.20 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp13 juta.
Tiga orang diduga terlibat
Dalam konferensi pers di Polresta Pati pada 31 Oktober 2026, polisi mengungkap tiga orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.
Mereka masing-masing berinisial S (42), yang diduga sebagai pelaku pencurian; R (56), yang disebut berperan sebagai perantara penjualan; serta AR (46), yang diduga sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
Menurut keterangan kepolisian yang diberitakan media lokal, sepeda motor tersebut diduga dicuri menggunakan kunci letter T. Kendaraan itu kemudian berpindah tangan melalui perantara sebelum sampai kepada pihak yang diduga sebagai penadah.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Beat milik korban, sepeda motor Yamaha Mio GT yang diduga digunakan sebagai sarana, serta kunci letter T beserta mata kuncinya.
Terancam hukuman sesuai proses hukum
Dalam pemberitaan konferensi pers, para terduga pelaku disebut dijerat dengan ketentuan pidana terkait pencurian dan penadahan. Ancaman hukuman yang disampaikan kepolisian mencapai tujuh tahun penjara atau denda sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
Meski demikian, status dan peran setiap orang harus dinilai berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Imbauan bagi masyarakat
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, termasuk di fasilitas umum dan area rumah sakit.
Pengendara disarankan memastikan kendaraan terkunci dengan baik, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta menyimpan bukti kepemilikan kendaraan.
Sumber berita:awak media
Catatan redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan keterangan kepolisian sebagaimana diberitakan media lokal.












