JAKARTA, BUSERPOST.COM — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan aturan yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan itu mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
2 November 2026, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa ketentuan tersebut berlaku di seluruh tingkatan organisasi Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.
Personel yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Alasan di Balik Kebijakan
Menurut keterangan Kadiv Humas Polri, kebijakan ini merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang berpotensi memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Polri menyoroti kemungkinan cairan dalam cartridge vape disalahgunakan dengan mencampurkan zat narkotika. Kandungan cairan tersebut, menurut keterangan kepolisian, tidak selalu dapat dibedakan secara kasatmata dari cairan biasa.
Salah satu zat yang disebut dalam penjelasan Polri adalah etomidate, yang diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Fakta dan Hal yang Perlu Dibedakan
Penerbitan surat edaran dan cakupan larangan merupakan informasi yang diberitakan oleh Awak media. Sementara itu, potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika menjadi alasan kebijakan sebagaimana dijelaskan pihak Polri.
Larangan tersebut tidak berarti setiap pengguna vape terlibat penyalahgunaan narkotika. Dugaan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku.
Kebijakan ini secara khusus ditujukan kepada PNPP di lingkungan Polri, bukan larangan umum yang otomatis berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sumber: awak media
BUSERPOST.COM — Menyajikan berita berdasarkan sumber yang dapat ditelusuri, dengan membedakan fakta, keterangan narasumber, dan dugaan.












