JAKARTA, BUSERPOST.COM — Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia memasuki babak serius. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan karhutla di berbagai wilayah Indonesia.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, pada Kamis (29/10/2026). Dari 20 korporasi tersebut, empat merupakan perusahaan dengan status penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Angka tersebut menjadi perhatian karena kebakaran hutan dan lahan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, mengganggu aktivitas masyarakat, serta menimbulkan risiko kesehatan akibat asap.
Empat Korporasi Bermodal Asing Ikut Terseret
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa empat korporasi berstatus PMA yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari perusahaan dengan penanaman modal terkait Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Keempat perusahaan yang disebut dalam pemberitaan adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI.
Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Proses penyidikan masih berlangsung dan kepolisian menyatakan jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dapat berkembang sesuai hasil penyidikan.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum. Status itu tidak boleh dimaknai sebagai putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.
Polri Usulkan Pencabutan Izin 23 Korporasi
Selain menetapkan tersangka, penyidik Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penanganan perkara dan sejumlah indikator yang diperiksa.
Indikator tersebut antara lain dugaan kebakaran berulang, titik awal api yang berada di wilayah konsesi, serta kecukupan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran.
Namun, rekomendasi pencabutan izin tidak sama dengan keputusan pencabutan izin yang telah berlaku. Keputusan akhir berada pada instansi yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ratusan Orang Juga Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam penanganan perkara yang melibatkan perseorangan, Bareskrim Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Dari penanganan tersebut, 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polri menyatakan proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah.
Penanganan kasus karhutla menjadi penting untuk memastikan penyebab kebakaran terungkap dan pihak yang bertanggung jawab diproses berdasarkan hukum, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Publik Menanti Penegakan Hukum yang Transparan
Kasus karhutla kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan lahan, kesiapan sarana pemadaman, serta pencegahan kebakaran di kawasan rawan.
Masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang transparan mengenai perkembangan penyidikan, tindak lanjut rekomendasi pencabutan izin, serta upaya pemulihan lingkungan di wilayah terdampak.
Catatan redaksi: Hingga informasi ini disusun, penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dan rekomendasi pencabutan izin merupakan keterangan mengenai proses penegakan hukum, bukan pernyataan bahwa seluruh perusahaan tersebut telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Sumber:
- Mabes Polri, melalui MediaHub Polri, 29 Oktober 2026.












