SEMARANG —BUSERPOST.COM. Perkara korupsi yang menyeret tiga kepala desa di Kabupaten Pati memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Pernyataan tersebut disampaikan JPU KPK Luhur Supriyohadi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (23/9/2026).
Ketiga terdakwa masing-masing merupakan Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, dan Kepala Desa Sukorukun Sukarjan.
TUNTUTAN BERBEDA, PERKARA SAMA
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa.
Abdul Suyono dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Sukarjan dituntut 6 tahun penjara dan Sumarjiono dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa menyebut ketiganya meminta calon peserta seleksi perangkat desa menyerahkan sejumlah uang. Total uang yang disebut terkumpul dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2,4 miliar.
JPU KPK menilai para terdakwa mengetahui bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan melawan hukum, namun tetap melakukannya dengan maksud memberikan keuntungan bagi diri sendiri atau pihak lain.
TERKAIT PERKARA SUDEWO
Perkara tiga kepala desa tersebut berkaitan dengan perkara Bupati Pati nonaktif Sudewo. Dalam perkara pengisian perangkat desa, KPK mendakwa adanya praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang juga mencatat perkara dengan terdakwa Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan, dengan JPU Luhur Supriyohadi.
Sebelumnya, Sudewo juga telah menghadapi tuntutan dalam perkara yang berkaitan dengan pengisian perangkat desa tersebut.
BELUM MENJADI PUTUSAN
Meski jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, status tersebut merupakan tuntutan JPU dan belum merupakan putusan akhir pengadilan.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan berikutnya. Setelah proses pembelaan, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut proses pengisian perangkat desa dan melibatkan pejabat pemerintahan desa. Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan sekaligus bagi majelis hakim untuk menilai seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Red.












