PATI, BUSERPOST.COM — Pencopotan dua spanduk dukungan terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo memicu protes dari sejumlah loyalisnya. Massa mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Pati, Senin (19/10/2026), untuk meminta penjelasan atas penertiban spanduk yang dipasang menjelang sidang pembacaan putusan perkara Sudewo pada Rabu (21/10/2026).
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penertiban, status perizinan spanduk, serta konsistensi penerapan aturan di ruang publik. Namun, persoalan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan keterangan resmi dari pihak terkait, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
KRONOLOGI KEJADIAN
1. Puluhan spanduk dukungan dipasang
kelompok pendukung Sudewo memasang sekitar 70 spanduk di 13 titik wilayah Kabupaten Pati, meliputi kawasan perkotaan hingga pedesaan. Spanduk tersebut berisi dukungan moral dan doa menjelang sidang putusan.
Salah satu pesan yang tertulis adalah, “Doa terbaik untuk Sudewo semoga bebas.”
2. Dua spanduk di kawasan kota ditertibkan
Pada Senin (19/10/2026), Satpol PP Pati menurunkan dua spanduk yang berada di kawasan selatan Alun-Alun Simpang Lima Pati dan kawasan Pecinan.
Penertiban itu kemudian dipersoalkan oleh kelompok loyalis Sudewo. Kawasan tersebut disebut sebagai zona merah pemasangan spanduk atau reklame.
3. Loyalis mendatangi kantor Satpol PP
Sejumlah pendukung Sudewo mendatangi kantor Satpol PP untuk meminta klarifikasi. Mereka menilai penertiban perlu didahului pemeriksaan terhadap status izin dan fakta pemasangan di lapangan.
Kuasa hukum loyalis, Fathur Rahman, mengklaim bahwa pemasangan spanduk telah memperoleh izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati.
Klaim tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen perizinan, lokasi yang disetujui, masa berlaku izin, serta ketentuan khusus yang berlaku di kawasan tersebut.
4. Spanduk dipasang kembali
Menurut pemberitaan media setempat, setelah terjadi perdebatan, petugas Satpol PP bersedia memasang kembali dua spanduk yang sebelumnya diturunkan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pati, Tri Wijanarko, belum memberikan keterangan kepada Murianews saat dimintai konfirmasi pada hari kejadian.
PUBLIK BERHAK MENDAPATKAN PENJELASAN
Persoalan ini bukan hanya mengenai spanduk dukungan terhadap seorang pejabat nonaktif. Hal yang lebih penting adalah kejelasan pelaksanaan aturan penataan ruang publik dan transparansi pelayanan pemerintahan.
Jika izin memang telah diterbitkan, publik perlu mengetahui ruang lingkup izin tersebut dan apakah lokasi pemasangan termasuk kawasan yang memiliki pembatasan khusus. Sebaliknya, jika penertiban dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum dan prosedur yang digunakan.
Dugaan adanya tekanan dari pihak tertentu sempat disampaikan oleh perwakilan loyalis. Namun, sampai terdapat bukti dan keterangan pendukung, dugaan itu tidak dapat diperlakukan sebagai fakta.
BUSERPOST.COM menilai polemik ini perlu diselesaikan melalui klarifikasi terbuka dari Satpol PP, DPMPTSP, serta pihak pemasang spanduk. Penjelasan yang transparan akan membantu mencegah kesalahpahaman sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pemberitaan media setempat pada 19 Oktober 2026. Keterangan resmi Satpol PP Pati dan dokumen izin pemasangan spanduk masih diperlukan untuk memastikan seluruh aspek peristiwa secara menyeluruh.
Sumber: awak media












