Selasa, 3 Nov 2026

Sidang Terakhir Sebelum Vonis, Sudewo Minta Bebas: Klaim Tak Ada Bukti Jadi Sorotan

BUSERPOST.COM, SEMARANG – Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (9/10/2026). Dalam agenda duplik, Sudewo melalui tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

Sudewo bersikukuh bahwa rangkaian persidangan tidak menunjukkan adanya alat bukti yang mengaitkan dirinya dengan perkara dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) maupun dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari pembelaan Sudewo menjelang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 21 Oktober 2026. Namun, permintaan bebas dari pihak terdakwa belum menjadi penentu akhir. Majelis hakim tetap harus menilai seluruh keterangan saksi, alat bukti, tuntutan jaksa, serta argumentasi pembelaan sebelum mengambil keputusan.

Sudewo Bersikukuh Meminta Dibebaskan

Dalam persidangan, Sudewo menyampaikan keyakinannya bahwa dakwaan terhadap dirinya tidak terbukti berdasarkan fakta yang terungkap selama proses hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Sudewo meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh argumentasi pembelaan dan menjatuhkan putusan bebas.

Pihak pembela juga membantah keterlibatan Sudewo dalam dugaan penerimaan uang suap maupun pengumpulan uang dari calon perangkat desa. Mereka menilai bukti yang disampaikan jaksa belum cukup untuk membuktikan keterlibatan kliennya.

Meski demikian, penilaian mengenai kekuatan alat bukti dan terbukti atau tidaknya dakwaan merupakan kewenangan majelis hakim, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Jaksa Sebelumnya Menuntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek DJKA dan dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan penilaian bahwa Sudewo terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan. Sementara itu, pihak pembela menolak penilaian tersebut dan meminta hakim mempertimbangkan argumentasi mereka.

Perbedaan pandangan antara jaksa dan tim pembela kini berada pada tahap akhir sebelum putusan. Seluruh argumentasi kedua pihak akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim.

21 Oktober Menjadi Penentu Nasib Hukum Sudewo

Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Rabu (21/10/2026). Jadwal tersebut ditetapkan setelah rangkaian pembuktian, tuntutan, replik, dan duplik selesai.

Putusan mendatang akan menjadi tahap krusial bagi Sudewo, yang saat ini berstatus sebagai bupati nonaktif Pati.

Publik kini menanti apakah majelis hakim akan menerima argumentasi pembelaan, menyatakan dakwaan terbukti sesuai pertimbangan hukum, atau mengambil putusan berdasarkan penilaian terhadap fakta-fakta persidangan.

Apa pun hasilnya, putusan harus didasarkan pada hukum dan alat bukti yang sah. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang menentukan status hukum terdakwa.

Buserpost.com akan terus mengikuti perkembangan perkara Sudewo hingga pembacaan putusan pada 21 Oktober 2026. Red