Selasa, 3 Nov 2026

SIDANG PLEDOI SUDEWO BERLANGSUNG 13 JAM, PEMBELAAN MENGARAH PADA PERMINTAAN BEBAS

SEMARANG —Buserpost.com. Sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang berlangsung panjang, Senin (5/10/2026). Persidangan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 22.40 WIB.

Dalam pledoinya, Sudewo membantah sejumlah tuduhan yang didakwakan kepadanya. Ia juga meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Salah satu poin yang disampaikan Sudewo berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Ia menyatakan tidak pernah memerintahkan penarikan uang dari para calon perangkat desa dan membantah pernah menerima uang sebagaimana tuduhan yang diajukan penuntut umum.

Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, bahkan meminta majelis hakim memberikan bebas murni. Tim penasihat hukum menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK belum berhasil membuktikan adanya aliran dana maupun janji yang diterima Sudewo sebagaimana konstruksi perkara yang didakwakan.

Namun di sisi lain, JPU KPK sebelumnya menuntut Sudewo dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti sekitar Rp3,67 miliar. Jaksa juga menuntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

MASSA PENDUKUNG BERTAHAN HINGGA MALAM

Di luar ruang sidang, ratusan pendukung Sudewo yang tergabung dalam Aliansi Pati Bangkit (APB) turut mengawal jalannya persidangan. Mereka datang dari Pati menggunakan sejumlah bus dan kendaraan kecil serta membawa berbagai spanduk dukungan.

Usai sidang yang berlangsung sekitar 13 jam, Sudewo keluar dari gedung Pengadilan Tipikor Semarang dan menemui massa pendukungnya.

Di hadapan para pendukung, Sudewo menyampaikan harapan agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas. Ia juga menyatakan keinginannya untuk kembali memimpin Kabupaten Pati.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari dinamika politik dan hukum yang mengiringi perkara Sudewo. Namun keputusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan tetap berada di tangan majelis hakim berdasarkan pembuktian di persidangan.

DUA PERKARA MENANTI PUTUSAN

Sudewo saat ini menghadapi perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta perkara dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Sidang pledoi menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kini perhatian publik Pati tertuju pada satu pertanyaan: bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh pembuktian yang telah berlangsung, termasuk argumentasi jaksa dan pembelaan terdakwa?

Jawabannya akan ditentukan dalam putusan pengadilan, bukan oleh tekanan massa, opini publik, maupun narasi dari salah satu pihak.

Red.