Selasa, 3 Nov 2026

RIBUAN LOYALIS SUDEWO SIAP KAWAL SIDANG VONIS, 1.610 PERSONEL DISIAGAKAN!

PATI–SEMARANG, BUSERPOST.COM — Sidang putusan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026). Menjelang agenda penting tersebut, ribuan pendukung Sudewo dikabarkan bersiap memberikan dukungan, sementara kepolisian menyiagakan 1.610 personel gabungan untuk mengamankan jalannya persidangan.

Situasi ini menjadi perhatian publik. Penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat, tetapi pelaksanaannya harus tetap tertib, tidak menghalangi akses pengadilan, dan tidak mengganggu proses peradilan.

KRONOLOGI DAN FAKTA PENTING

1. Sidang putusan dijadwalkan 21 Oktober

Pengadilan Tipikor Semarang menjadwalkan pembacaan putusan perkara Sudewo pada Rabu, 21 Oktober 2026. Jadwal itu ditetapkan setelah rangkaian pembuktian dan penyampaian pendapat para pihak dalam persidangan selesai.

2. Loyalis menyiapkan keberangkatan dari Pati

organisasi Aksi Pati Bangkit (APB) menyatakan akan mengerahkan sembilan bus berkapasitas sekitar 50 orang per bus untuk memberikan dukungan moral di Semarang.

Ketua APB, Sutirto, menyebut kelompoknya berkoordinasi dengan anggota dan relawan lainnya. Ia juga menyampaikan bahwa dukungan tersebut diharapkan dapat mengantarkan Sudewo kembali ke Pati.

Menurut keterangan Sutirto kepada Murianews, kelompok pendukung yang lebih luas diperkirakan mencapai sekitar 2.000 orang. Angka itu merupakan perkiraan yang disampaikan pihak loyalis, bukan jumlah kehadiran yang telah terverifikasi.

3. Polisi menyiagakan 1.610 personel

Polrestabes Semarang menyiagakan 1.610 personel gabungan, termasuk dukungan dari Polda Jawa Tengah, untuk mengamankan sidang putusan.

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menyatakan pengamanan diarahkan agar berlangsung persuasif, humanis, dan profesional. Kepolisian juga mengingatkan agar penyampaian aspirasi tidak mengganggu persidangan ataupun membahayakan keselamatan orang lain.

4. Loyalis menyatakan siap menerima putusan

Sutirto menyampaikan bahwa anggota APB siap menerima putusan hakim, baik Sudewo dinyatakan bersalah maupun tidak bersalah. Ia juga menyatakan kelompoknya tidak berniat membuat kerusuhan.

Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diuji dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. Ketertiban dan penghormatan terhadap proses hukum harus menjadi tanggung jawab semua pihak.

PERKARA YANG MENUNGGU PUTUSAN HAKIM

Sudewo menghadapi perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Jaksa penuntut umum menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan. Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, Sudewo meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan.

Tuntutan jaksa dan permintaan pembebasan dari pihak terdakwa merupakan bagian dari proses persidangan. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.

PUBLIK MENUNGGU DUA HAL: KEPASTIAN HUKUM DAN KETERTIBAN

Perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada hasil putusan, tetapi juga pada bagaimana seluruh pihak menyikapi proses hukum tersebut.

Pendukung berhak menyampaikan aspirasi secara tertib. Aparat berkewajiban menjalankan pengamanan secara profesional. Sementara itu, proses peradilan harus berjalan tanpa intimidasi maupun gangguan.

Bagi masyarakat Pati, putusan ini menjadi momen penting untuk melihat bagaimana proses hukum dijalankan dan dihormati. Dukungan terhadap seseorang tidak boleh menggantikan kewenangan hakim, sebagaimana tuntutan jaksa juga tidak boleh diperlakukan sebagai putusan akhir.

BUSERPOST.COM menegaskan: siapa pun yang hadir di pengadilan wajib menghormati jalannya persidangan. Semua pihak perlu menahan diri, menghindari provokasi, dan memberi ruang kepada majelis hakim untuk memutus perkara berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku.

Sumber : awak media

Catatan redaksi: Jumlah massa merupakan perkiraan yang disampaikan pihak pendukung. Berita ini dibuat sebelum jadwal sidang putusan 21 Oktober 2026; hasil putusan belum dinyatakan dalam naskah ini.