Selasa, 3 Nov 2026

RESMI LAPORKAN BOTOK AMPB KE POLDA METRO JAYA, CAKRA ADI NEGARA TEMPUH JALUR HUKUM TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN DATA PRIBADI

JAKARTA, BUSERPOST.COM — Cakra Adi Negara, S.I.Kom., tercatat sebagai pelapor dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polda Metro Jaya tertanggal 28 Oktober 2026. Dokumen yang diterima redaksi tersebut menyebut laporan terkait dugaan tindak pidana kejahatan terkait perlindungan data pribadi.

Dalam dokumen itu, laporan dikaitkan dengan dugaan publikasi foto kartu peserta ujian akhir sekolah berstandar nasional melalui akun Facebook bernama tampilan “Botok Pati”. Dokumen menyebut foto tersebut memuat sejumlah data pribadi yang diduga disebarkan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.

Pelapor juga menerangkan adanya unggahan yang disertai keterangan tertentu, serta komentar warganet yang menurut pelapor bernuansa ancaman kekerasan. Dalam dokumen tersebut, pelapor menyatakan mengalami kerugian akibat penyebaran data pribadi dan merasa terancam.

Laporan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, termasuk ketentuan Pasal 65 dan Pasal 67.

MENGAPA LAPORAN INI MENJADI SOROTAN?

Langkah hukum tersebut menjadi perhatian di tengah polemik yang melibatkan Cakra Adi Negara dan pihak Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Namun, berdasarkan dokumen yang tersedia, nama yang secara jelas disebut sebagai terlapor adalah Supriyono alias Botok bin Munadi.

Karena itu, informasi mengenai keterlibatan Teguh maupun AMPB perlu dikonfirmasi melalui dokumen laporan lengkap atau keterangan resmi dari pihak kepolisian dan pelapor.

MENUNGGU PROSES HUKUM

Surat tanda penerimaan laporan menunjukkan adanya penerimaan laporan oleh kepolisian. Dokumen tersebut bukan putusan pengadilan dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.

Perkembangan penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sumber: Dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Polda Metro Jaya tertanggal 28 Oktober 2026 yang diterima redaksi.

BUSERPOST.COM — Tajam, Berimbang, dan Berdasarkan Fakta.