Selasa, 3 Nov 2026

Proyek Trotoar Pati Rp14,3 Miliar Disorot, Paving Retak dan Tak Rata: Siapa Bertanggung Jawab?

PATI, BUSERPOST.COM — Proyek penataan trotoar di Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menelan anggaran Rp14,3 miliar menjadi sorotan setelah muncul keluhan mengenai kualitas pengerjaan. Paving yang dinilai tidak rata, permukaan trotoar yang miring, hingga material yang dilaporkan retak memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pekerjaan yang dibiayai uang negara itu benar-benar memenuhi standar kualitas yang dijanjikan?

Sorotan tersebut bukan sekadar persoalan tampilan kawasan perkotaan. Trotoar merupakan fasilitas publik yang seharusnya memberikan kenyamanan sekaligus keselamatan bagi pejalan kaki. Karena itu, kualitas pemasangan, keamanan jalur, dan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak menjadi hal yang patut diperiksa secara terbuka.

DPRD Sidak Setelah Muncul Keluhan

Komisi C DPRD Kabupaten Pati melakukan inspeksi mendadak pada Selasa, 6 Oktober 2026, setelah menerima keluhan mengenai kondisi trotoar yang sedang dibangun.

Ketua Komisi C DPRD Pati, Joni Kurnianto, menyoroti permukaan trotoar yang dinilai tidak rata dan miring. Ia juga mempertanyakan pilihan material paving serta keterbatasan informasi mengenai rancangan teknis yang diperlukan untuk melakukan pengawasan.

Keluhan itu kemudian mendapat perhatian lebih luas. Pada Kamis, 8 Oktober 2026, Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Penataan Bangunan Permukiman Kawasan Jawa Tengah meninjau lokasi setelah menggelar koordinasi dengan pihak terkait di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati.

Dalam peninjauan tersebut, persoalan paving retak dan pengerjaan yang belum rapi menjadi perhatian. Pemberitaan mengenai inspeksi itu juga menyebut adanya lubang yang belum tertutup sempurna serta berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Temuan dan keluhan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan teknis, bukan berhenti pada peninjauan lapangan semata.

Anggaran Rp14,3 Miliar, Pekerjaan Belum Rampung

Proyek dengan nilai anggaran Rp14,3 miliar itu mencakup penataan sepanjang kurang lebih 2,5 kilometer hingga kawasan Pasar Puri.

Pekerjaannya bukan hanya pemasangan trotoar. Paket tersebut juga mencakup lampu pedestrian, penerangan jalan umum (PJU), instalasi kabel, serta segmen fasilitas tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS 3R).

Pejabat Pembuat Komitmen dari Balai Penataan Bangunan Permukiman Kawasan Jawa Tengah, Dika Dwi Angga, menyampaikan bahwa progres pekerjaan pada Oktober 2026 masih berada di kisaran 40 persen. Masa pelaksanaan proyek dijadwalkan hingga 31 Desember 2026.

Dika menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan masyarakat dan bersedia mengganti material paving yang mengalami cacat mutu atau keretakan.

Ia juga menjelaskan bahwa pemilihan jenis dan pola paving telah dibahas melalui sejumlah forum diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) pada 2025.

Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diuji melalui hasil pekerjaan di lapangan. Persetujuan desain dan material dalam tahap perencanaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemasangan telah memenuhi standar mutu.

DPUTR Pati Mengaku Tak Terlibat dalam Pengawasan Teknis

Persoalan lain muncul dari penjelasan DPUTR Kabupaten Pati mengenai keterlibatannya dalam proyek tersebut.

Pelaksana tugas Sekretaris DPUTR Pati, Widyotomo Kusdiyanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam perencanaan teknis maupun pengawasan pekerjaan. Menurut keterangannya, proyek tersebut ditangani oleh instansi vertikal Kementerian Pekerjaan Umum.

DPUTR, kata dia, berperan menampung keluhan dan mengomunikasikan persoalan yang muncul kepada pihak yang berwenang menangani proyek.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme koordinasi antara pelaksana proyek, instansi teknis pusat, pemerintah daerah, dan pihak yang menerima manfaat pembangunan.

Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pemeriksaan mutu, siapa yang menyetujui hasil pekerjaan, serta bagaimana keluhan warga ditindaklanjuti. Pembagian kewenangan tidak boleh membuat pertanggungjawaban menjadi kabur.

Kontraktor Janji Perbaiki Paving Retak

Perwakilan manajemen PT Sempalan Jati, Dimas Ariawan, menyatakan pihaknya akan memperbaiki paving yang ditemukan retak.

Ia juga menegaskan bahwa material paving yang digunakan merupakan material baru dan telah melalui proses pengajuan serta persetujuan konsultan sebelum dipasang.

Pernyataan kontraktor tersebut merupakan komitmen yang perlu dibuktikan melalui pelaksanaan perbaikan. Publik perlu mengetahui apakah material yang rusak benar-benar diganti, bagian yang tidak rata dibenahi, serta lubang yang berpotensi membahayakan pejalan kaki ditangani dengan segera.

Karena pekerjaan masih berlangsung, evaluasi seharusnya dilakukan sebelum proyek dinyatakan selesai dan diserahterimakan. Dengan demikian, kekurangan yang ditemukan tidak sekadar dicatat, tetapi benar-benar dituntaskan sesuai spesifikasi dan ketentuan kontrak.

Uang Negara Tak Cukup Dipertanggungjawabkan dengan Janji

Sorotan terhadap proyek trotoar Jalan Panglima Sudirman menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan tidak bisa diukur hanya dari nilai anggaran, panjang jalan yang ditata, atau kemegahan desain.

Ukuran utamanya adalah manfaat nyata bagi masyarakat. Trotoar yang dibangun dengan dana publik semestinya aman dilalui, rapi, tidak membahayakan pengguna, dan memiliki kualitas yang sepadan dengan biaya yang dikeluarkan.

Kementerian PU dan kontraktor telah menyampaikan komitmen untuk memperbaiki kekurangan. Namun, komitmen tersebut perlu diikuti hasil yang bisa diperiksa masyarakat. DPRD juga perlu mengawal tindak lanjutnya hingga persoalan kualitas benar-benar diselesaikan.

Publik patut meminta keterbukaan mengenai spesifikasi teknis, hasil pemeriksaan mutu, mekanisme perbaikan, dan hasil akhir pekerjaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan kontrak, penanganannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, proyek Rp14,3 miliar ini tidak boleh hanya meninggalkan trotoar baru, tetapi juga harus membuktikan bahwa uang negara menghasilkan fasilitas yang aman dan berkualitas. Jangan sampai anggaran besar justru membuat masyarakat harus menerima hasil pekerjaan yang masih menyisakan persoalan.sbr.media.