Selasa, 3 Nov 2026

PRAPERADILAN H. UTOMO MASUK BABAK PENENTUAN! PUTUSAN PN PATI HARI INI JADI SOROTAN

BUSERPOST.COM | PATI — Perkara praperadilan H. Utomo melawan Polresta Pati memasuki babak krusial. Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati dijadwalkan membacakan putusan pada Jumat (16/10/2026).

Perkara ini menjadi sorotan karena bukan hanya menyangkut keabsahan penetapan tersangka, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai kecermatan prosedur hukum dan perlindungan hak seseorang dalam proses pidana.

Berdasarkan pemberitaan media lokal, permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 5/Pra.Pid/2026/PN Pti. H. Utomo menguji penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian mesin kapal KM Manis Sejahtera.

KUASA HUKUM PERSOALKAN DASAR PENETAPAN TERSANGKA

Tim penasihat hukum H. Utomo menilai terdapat persoalan formil dan materiil dalam penetapan tersangka yang diterbitkan penyidik Satreskrim Polresta Pati pada 18 Agustus 2026.

Salah satu keberatan yang disampaikan adalah mengenai kejelasan uraian perbuatan yang disangkakan kepada klien mereka. Pihak pemohon menilai penetapan tersangka semestinya memberikan uraian yang cukup konkret agar seseorang dapat memahami tuduhan yang dihadapinya dan menyiapkan pembelaan.

Dalam perkembangan persidangan, kubu pemohon juga menghadirkan saksi dan ahli untuk mendukung argumentasi hukumnya.

Namun, dalil tersebut merupakan posisi hukum pihak pemohon dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran hukum.

POLRESTA PATI JUGA MEMILIKI POSISI HUKUM

Dalam proses praperadilan, pihak kepolisian sebagai termohon memiliki kesempatan menyampaikan jawaban dan argumentasi untuk mempertahankan tindakan penyidikan yang dipersoalkan.

Pemberitaan persidangan sebelumnya menyebut pihak termohon menyampaikan jawaban tertulis dan menghadirkan ahli. Seluruh argumentasi dari kedua belah pihak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

Karena itu, penilaian mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka harus merujuk pada pertimbangan dan amar putusan hakim, bukan semata-mata klaim salah satu pihak.

PUTUSAN HAKIM JADI MOMENTUM PENTING

Pada Kamis (15/10/2026), tim kuasa hukum H. Utomo menyerahkan kesimpulan persidangan. Mereka bahkan menyampaikan keyakinan bahwa perkara tersebut berpotensi menjadi rujukan dalam perkembangan hukum acara pidana.

Meski demikian, pernyataan bahwa putusan nantinya akan menjadi yurisprudensi tetap Mahkamah Agung merupakan pandangan pihak kuasa hukum, bukan kepastian hukum yang dapat ditetapkan sebelum putusan dibacakan dan kedudukan hukumnya dinilai lebih lanjut.

Putusan praperadilan ini dinantikan untuk menjawab pokok permohonan yang diajukan H. Utomo terhadap tindakan penyidik.

UJIAN BAGI PENEGAKAN HUKUM

Perkara ini menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menghormati hak setiap pihak dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Publik berhak mengetahui bagaimana keberatan pemohon dipertimbangkan, bagaimana argumentasi termohon dinilai, serta apa dasar hukum yang digunakan hakim dalam mengambil keputusan.

transparansi dan akurasi menjadi kunci. Kritik terhadap proses hukum harus disampaikan berdasarkan fakta, sementara kesimpulan mengenai keabsahan tindakan penyidik tetap berada dalam kewenangan lembaga peradilan sesuai hukum.

BUSERPOST.COM — Tajam Mengungkap Fakta, Berimbang dalam Pemberitaan.