PATI, BUSERPOST.COM — Polresta Pati menahan seorang pria berinisial M.S.M. (20), warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Mapolresta Pati, Selasa (27/10/2026).
Perkara ini ditangani Satreskrim Polresta Pati melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 Oktober 2026.
Berawal dari pencarian keluarga
Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media, kasus tersebut mulai terungkap setelah korban meninggalkan rumah pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Keluarga kemudian melakukan pencarian hingga dini hari. Pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, seorang saksi memberikan informasi mengenai keberadaan korban di wilayah Kecamatan Tlogowungu.
Orang tua korban bersama saksi mendatangi sebuah rumah dan menemukan korban bersama pria yang kini berstatus tersangka.
Setelah ditemukan, korban dan tersangka dibawa ke Polsek Wedarijaksa untuk penanganan awal sebelum perkara ditangani lebih lanjut oleh kepolisian.
Polisi kumpulkan keterangan dan barang bukti
Menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada rentang September hingga Oktober 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Pati.
Dalam proses penyidikan, korban memberikan keterangan mengenai dugaan persetubuhan yang disebut terjadi berulang kali. Sejumlah media mengutip keterangan berbeda mengenai jumlah kejadian, sehingga angka pastinya perlu dikonfirmasi kembali kepada penyidik.
Polisi telah menahan tersangka dan mengamankan barang bukti berupa satu kaus hitam bertuliskan “Spentupa” serta satu celana panjang berbahan jeans berwarna abu-abu.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan mengenai konferensi pers tersebut.
Perlindungan korban menjadi perhatian
Kapolresta Pati menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak harus dilakukan secara profesional dan dengan memperhatikan hak-hak korban.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban. Langkah tersebut penting untuk menjaga privasi serta mencegah dampak psikologis dan stigma terhadap anak yang bersangkutan.
Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana terhadap anak diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110.
Menunggu proses hukum lebih lanjut
Penahanan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya menjadi putusan bersalah. Pembuktian perkara tetap harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: pemberitaan 27 Oktober 2026 berdasarkan keterangan konferensi pers Polresta Pati.
Catatan redaksi: Identitas korban anak sengaja tidak dicantumkan demi menjaga privasi dan keselamatannya.












