PATI, BUSERPOST.COM — Lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Pati menjadi sorotan publik setelah insiden penyiraman air terhadap juru bicara pengadilan, Retno Lastiani, pada Jumat (9/10/2026). Peristiwa tersebut terjadi saat audiensi yang diikuti Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang sebelumnya melontarkan tudingan dugaan suap senilai Rp1 miliar.
Kasus ini memunculkan dua persoalan yang harus dipisahkan secara tegas: dugaan suap yang perlu diuji berdasarkan bukti dan tindakan penyiraman terhadap aparatur pengadilan yang juga harus diproses sesuai hukum.
TUDINGAN BESAR, PEMBUKTIAN JADI KUNCI
Tudingan dugaan suap Rp1 miliar yang disampaikan Botok menjadi pemicu polemik. Namun, tuduhan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa melalui mekanisme resmi, berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mahkamah Agung (MA), melalui juru bicaranya, Heru Pramono, menyampaikan bahwa Badan Pengawasan (Bawas) MA telah melakukan klarifikasi terhadap Retno Lastiani. Berdasarkan hasil klarifikasi awal yang disampaikan MA pada 12 Oktober 2026, belum ditemukan indikasi yang mendukung tudingan suap tersebut.
Dengan demikian, tudingan Rp1 miliar itu tidak dapat diberitakan sebagai fakta suap yang telah terbukti. Apabila terdapat bukti baru, laporan resmi tetap dapat disampaikan kepada lembaga berwenang untuk diperiksa lebih lanjut.
AKSI PENYIRAMAN JADI SOROTAN
Insiden terjadi ketika audiensi di PN Pati berlangsung pada Jumat (9/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, Botok melontarkan tudingan terhadap hakim dan menantang Retno melakukan sumpah pocong.
Setelah Retno menolak tantangan tersebut dan memilih meninggalkan ruangan, Botok menyiramkan air mineral ke arahnya.
Peristiwa itu menuai kecaman dari MA. Heru Pramono menegaskan bahwa tindakan penyiraman tidak dapat dibenarkan sebagai bagian dari penyampaian aspirasi, pengaduan, maupun kritik terhadap lembaga peradilan.
Komisi Yudisial (KY) juga menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut dan menyoroti pentingnya menjaga kehormatan serta independensi kekuasaan kehakiman.
BOTOK MENYEBUT AKSINYA SEBAGAI BENTUK KEKECEWAAN
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (13/10/2026), Botok menyatakan bahwa tindakannya merupakan bentuk kekecewaan dan kemarahan publik terhadap dugaan penyimpangan yang ia persoalkan.
Ia juga menyatakan siap menerima konsekuensi atas tindakannya.
Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari pihak Botok mengenai motif aksinya. Namun, alasan kekecewaan tidak dengan sendirinya menghapus persoalan hukum yang mungkin timbul dari suatu tindakan.
Di sisi lain, dugaan penyimpangan yang menjadi pokok keberatan masyarakat tetap harus ditangani secara terbuka dan profesional apabila disertai bukti yang dapat diverifikasi.
KRITIK BOLEH KERAS, PEMBUKTIAN TETAP WAJIB
Peristiwa di PN Pati menjadi pengingat bahwa pengawasan masyarakat terhadap lembaga peradilan merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Kritik terhadap hakim maupun pengadilan tidak seharusnya ditutup hanya karena disampaikan dengan nada keras.
Namun, kritik harus dibedakan dari tuduhan yang belum terbukti dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Jika masyarakat memiliki bukti dugaan suap, pungutan liar, atau penyalahgunaan kewenangan, laporan dapat disampaikan kepada MA, KY, KPK, atau aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Sebaliknya, dugaan pelanggaran oleh pihak yang menyampaikan kritik juga harus diperiksa secara objektif, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS HARUS BERJALAN BERSAMA
Publik kini menaruh perhatian pada tindak lanjut insiden penyiraman sekaligus mekanisme pemeriksaan atas tudingan yang dilontarkan.
Penanganan kedua persoalan itu perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti. Proses hukum terhadap tindakan penyiraman tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan laporan dugaan penyimpangan yang sah. Demikian pula, dalih pengawasan publik tidak dapat dijadikan pembenaran otomatis atas tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
penegakan hukum harus berdiri di atas bukti, bukan tekanan massa maupun tuduhan sepihak. Integritas pengadilan harus dijaga, hak masyarakat untuk mengawasi tetap dihormati, dan setiap pihak harus memperoleh perlakuan yang adil sesuai hukum yang berlaku.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pemberitaan dan pernyataan pihak-pihak terkait hingga 14 Oktober 2026. Hasil klarifikasi awal MA bukan pengganti proses pemeriksaan lanjutan apabila muncul bukti baru. Perkembangan laporan kepolisian dan tanggapan resmi PN Pati perlu dikonfirmasi kembali.












