BUSERPOST.COM | JAKARTA –Prof. Dr. Widhi Handoko. Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat hingga kalangan pengusaha membuka persoalan serius tentang penggunaan kewenangan, penguasaan informasi, dan transparansi penegakan hukum di Indonesia.
Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) mengumumkan penetapan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan aktivitas tersebut berlangsung dalam kurun 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan persyaratan penegakan hukum yang semestinya.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari sistem pada Oktober 2026.
Fakta tersebut menjadi perhatian serius karena penyadapan merupakan tindakan yang menyentuh hak privasi sekaligus kewenangan negara yang penggunaannya harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.
JANGAN TERBURU-BURU MENYEBUT MAKAR
Di tengah berkembangnya kasus tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa hingga saat itu penyidikan belum menunjukkan indikasi tindak pidana makar.
Menurut Yusril, pasal yang digunakan berkaitan dengan penyadapan, intersepsi, dan tindak pidana sistem elektronik, bukan pasal makar.
Pernyataan tersebut penting untuk meluruskan persepsi publik. Dugaan penyadapan ilegal tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai makar. Setiap tindak pidana memiliki unsur hukum yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Namun, persoalan yang jauh lebih besar justru masih menunggu jawaban: untuk kepentingan siapa informasi tersebut dikumpulkan?
JEJAK KEKUASAAN DAN PENGUASAAN INFORMASI
Dalam analisis hukumnya, Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N., CPM., CPArb., CPHM., menilai bahwa perkara penyadapan tidak cukup hanya dilihat dari siapa pelakunya.
Menurut perspektif yang disampaikan dalam tulisannya, penyidik juga perlu menelusuri tujuan pengumpulan informasi, pihak yang memerintahkan, penerima hasil penyadapan, serta kemungkinan penggunaan informasi tersebut.
Sebab, informasi komunikasi pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, dan kelompok masyarakat dapat memiliki nilai strategis dalam relasi kekuasaan.
Apakah informasi tersebut berkaitan dengan keputusan politik? Apakah ada kepentingan bisnis atau ekonomi? Ataukah terdapat tujuan lain yang selama ini belum terungkap?
Pertanyaan tersebut layak diuji melalui penyidikan. Namun, sampai tersedia bukti yang sah, kemungkinan adanya agenda politik maupun ekonomi tidak boleh diperlakukan sebagai fakta.
ADAKAH KAITAN DENGAN DINAMIKA ANTARLEMBAGA?
Dimensi lain yang perlu mendapat perhatian adalah hubungan kelembagaan dalam sistem penegakan hukum, khususnya antara Polri dan Kejaksaan.
Dalam perkara-perkara strategis, koordinasi, pembagian kewenangan, dan independensi institusi menjadi bagian penting yang harus dijaga.
Widhi Handoko juga mengangkat kemungkinan adanya persinggungan dengan dinamika penanganan perkara hukum tertentu, termasuk perkara yang pernah dikaitkan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Meski demikian, belum terdapat bukti publik yang membuktikan adanya hubungan langsung antara perkara Febrie dan dugaan penyadapan dalam kasus ini.
Karena itu, hubungan tersebut harus ditempatkan sebagai pertanyaan yang memerlukan pembuktian, bukan tuduhan terhadap institusi atau individu tertentu.
KEPENTINGAN TAMBANG DAN EKONOMI POLITIK TAK BOLEH DIABAIKAN
Sorotan lainnya mengarah pada kemungkinan dimensi ekonomi politik, khususnya sektor pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam.
Sektor ini memiliki hubungan erat dengan perizinan, investasi, penguasaan lahan, penerimaan negara, dan kebijakan pemerintah.
Keterlibatan kalangan pengusaha sebagai salah satu kelompok yang disebut menjadi sasaran penyadapan memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan nilai strategis informasi yang dikumpulkan.
Namun, belum ada bukti yang memastikan bahwa dugaan penyadapan tersebut berkaitan dengan kepentingan bisnis pertambangan, konflik perizinan, ataupun praktik korupsi sumber daya alam.
Untuk membuktikannya, penyidik perlu menelusuri dokumen, aliran dana, hubungan korporasi, komunikasi, serta jejak digital yang relevan.
PUBLIK MENUNGGU TRANSPARANSI PENYIDIKAN
Kasus ini tidak boleh berhenti pada pengumuman penetapan tersangka.
Publik membutuhkan penjelasan mengenai siapa yang memerintahkan penyadapan, bagaimana mekanisme akses terhadap sistem LIMS, siapa penerima hasil penyadapan, apa tujuan pengumpulan informasi, serta mengapa file dan jejak digital diduga dihapus.
Penegakan hukum juga harus memastikan tidak ada pihak yang kebal karena jabatan maupun pihak yang dikriminalisasi karena perbedaan kepentingan.
Dalam negara hukum, teknologi dan kewenangan negara tidak boleh menjadi alat untuk mengendalikan informasi demi kepentingan pribadi ataupun kelompok.
PENUTUP: SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini menyisakan pertanyaan mendasar yang harus dijawab melalui pembuktian hukum.
Bukan hanya siapa yang menyadap, tetapi siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima informasi, untuk apa informasi itu digunakan, dan apakah ada kepentingan politik maupun ekonomi di baliknya.
Sebagaimana analisis Prof. Dr. Widhi Handoko, hipotesis mengenai relasi kekuasaan dan kepentingan ekonomi-politik patut ditelusuri, tetapi tidak boleh dinaikkan menjadi kesimpulan tanpa bukti.
Sebab, persoalan terbesar bukan sekadar penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon. Persoalan sebenarnya adalah apakah kewenangan negara masih sepenuhnya digunakan untuk kepentingan hukum dan kepentingan rakyat.
Publik kini menunggu keberanian penyidik untuk mengungkap perkara ini secara terang, objektif, dan tanpa tebang pilih.
BUSERPOST.COM – Mengawal Fakta, Mengungkap Kebenaran.












