PATI, BUSERPOST.COM — Perselisihan lama yang berujung duel berubah menjadi aksi berdarah di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Seorang pria berinisial H.W. alias Kirun diamankan polisi setelah diduga menyabetkan senjata tajam jenis sabit ke bagian belakang leher seorang warga berinisial H.S.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi kemudian menangkap H.W. di wilayah hukum Surabaya pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, setelah penyidik menelusuri keberadaannya yang disebut berpindah-pindah wilayah.
Berawal dari Persoalan Lama
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIB ketika H.W. bersama sejumlah orang berada di sebuah warung kopi.
H.W. kemudian menghubungi korban untuk menyelesaikan persoalan sebelumnya. Korban datang bersama sejumlah saksi. Namun, pertemuan tersebut justru berkembang menjadi percekcokan.
Situasi semakin panas ketika H.W. mengajak korban menuju sebuah lapangan di wilayah Juwana untuk berkelahi.
Sabit Diambil, Korban Dikejar
Dalam perjalanan menuju lokasi, H.W. diduga mengambil sebilah sabit yang berada di sekitar tempat kejadian.
Sejumlah saksi sempat berusaha menenangkan dan meminta senjata tersebut dibuang atau dikembalikan.
Namun, menurut keterangan polisi, H.W. kemudian melepaskan diri dan mengejar korban.
Saat korban berusaha melarikan diri, sabit tersebut diayunkan dan mengenai bagian belakang leher korban. Upaya pengayunan berikutnya ke arah kepala berhasil dihindari korban. Para saksi kemudian menahan H.W. dan merebut sabit tersebut.
Korban selanjutnya dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis. Salah satu laporan menyebut korban mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Polisi Amankan Sabit dan Pakaian Korban
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah sabit serta satu potong pakaian korban berwarna biru yang terdapat bercak darah.
Penyidik kemudian mengumpulkan keterangan korban dan para saksi serta melakukan penelusuran terhadap keberadaan H.W.
Pelarian itu akhirnya terhenti di Surabaya. H.W. diamankan pada 21 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Polresta Pati untuk menjalani proses hukum.
Terancam Hukuman Maksimal 8 Tahun
Polisi menyebut H.W. telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 468 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Kasus ini kini masuk proses hukum. Bagi publik, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan pribadi yang dibawa ke jalan kekerasan dapat berujung pada luka serius dan proses pidana.
Red.












