BOGOR, BuserPost.com — Sorotan terhadap tata kelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak serius. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan internal setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah di kawasan lapas.
Kelima pejabat tersebut yakni Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum. Penonaktifan disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan pada Sabtu, 26 September 2026.
Langkah ini menjadi respons atas temuan Ombudsman RI ketika melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026.
Temuan Ombudsman Jadi Sorotan
Ombudsman menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan di kawasan belakang Lapas Cibinong yang tampak seperti rumah atau hunian khusus. Di dalam salah satu bangunan ditemukan fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas dan perlengkapan lainnya.
Ombudsman juga menyebut menemukan fasilitas kebugaran hingga pembangunan simulator golf. Selain itu, terdapat mobil-mobil mewah yang terparkir di kawasan tersebut.
Yang tak kalah serius adalah temuan mengenai celah keamanan. Ombudsman menyebut terdapat akses dari bagian belakang bangunan menuju area luar lapas yang dinilai rawan.
Bahkan, Ombudsman menyatakan menerima laporan keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per minggu di salah satu blok. Namun, dugaan tersebut masih merupakan laporan yang perlu ditindaklanjuti dan diverifikasi melalui pemeriksaan.
Kemenimipas Turun Tangan
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menegaskan lima pejabat dinonaktifkan sementara karena diduga memiliki tanggung jawab terhadap persoalan yang ditemukan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui bagaimana kondisi tersebut bisa terjadi serta apakah terdapat pelanggaran aturan maupun kode etik kedinasan.
Artinya, persoalan Lapas Cibinong kini tidak berhenti pada temuan fasilitas. Pemerintah harus mengurai bagaimana pengawasan berjalan, siapa yang mengetahui keberadaan fasilitas tersebut, bagaimana penggunaannya, serta apakah ada pelanggaran administrasi maupun disiplin.
Ada Dua Versi soal “Hunian Mewah”
Di sisi lain, Ditjen Pemasyarakatan memberikan klarifikasi berbeda mengenai bangunan yang ditemukan Ombudsman.
Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menyatakan kawasan tersebut antara lain terdiri atas rumah dinas pejabat dan rumah asimilasi. Menurut penjelasan Ditjenpas, rumah asimilasi digunakan warga binaan yang sedang menjalani program pembinaan dan bekerja di berbagai kegiatan seperti peternakan, pertanian, perikanan serta produksi air mineral.
Perbedaan penjelasan inilah yang membuat pemeriksaan internal menjadi penting. Publik perlu mendapatkan kejelasan mengenai status bangunan, siapa penghuninya, dasar penggunaan fasilitas, serta apakah seluruh fasilitas tersebut sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan.
Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Mengawasi?
Kasus ini membuka pertanyaan lebih besar mengenai pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Jika seluruh fasilitas tersebut memang memiliki dasar penggunaan yang sah, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar aturan dan peruntukannya. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk saat ini, lima pejabat telah dinonaktifkan dan proses pemeriksaan masih berjalan. Belum tepat menyimpulkan adanya tindak pidana atau pelanggaran oleh individu tertentu sebelum hasil pemeriksaan resmi diumumkan.
Namun satu hal jelas: temuan di Lapas Cibinong telah memaksa Kemenimipas membuka kembali pertanyaan mendasar tentang pengawasan, kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan, dan standar pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Red.












