SEMARANG —Buserpost.com. Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo memasuki babak krusial. Setelah Sudewo dan tim penasihat hukum menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam persidangan yang berlangsung lebih dari 13 jam pada Senin (5/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan menolak seluruh dalil pembelaan tersebut.
Dalam sidang replik pada Rabu (7/10/2026), JPU KPK menilai argumentasi yang disampaikan Sudewo bersama penasihat hukumnya tidak didukung analisis yuridis yang komprehensif maupun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Posisi hukum kedua pihak kini semakin terang. Tim Sudewo meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan dan pembelaannya, sementara JPU KPK tetap pada pendiriannya sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
Tuntutan JPU: 8 Tahun 6 Bulan
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Sudewo dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti sekitar Rp3,6 miliar.
JPU juga meminta agar hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Tuntutan tersebut berkaitan dengan dua perkara yang didakwakan kepadanya, yakni perkara suap dan gratifikasi proyek DJKA serta perkara dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Sudewo Tetap Membantah
Dalam pledoi yang dibacakan pada 5 Oktober, Sudewo menyampaikan pembelaannya sekaligus menegaskan pandangannya terhadap perkara yang menjerat dirinya.
Persidangan berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga malam hari. Setelah sidang berakhir, Sudewo menemui ratusan pendukungnya yang masih bertahan di depan Pengadilan Tipikor Semarang.
Di tengah proses hukum tersebut, suara pendukung Sudewo juga terus bermunculan.
Tokoh masyarakat Pati, H. Mudasir, misalnya, menyatakan bahwa berdasarkan pengamatannya terhadap jalannya persidangan hingga 24 kali sidang, dirinya tidak menemukan keterangan saksi mengenai aliran dana, arahan, ataupun pertemuan yang secara langsung maupun tidak langsung mengarah kepada Sudewo.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak pendukung, bukan putusan atau kesimpulan hukum pengadilan.
Bola Kini di Tangan Majelis Hakim
Perkara ini akhirnya bergerak menuju tahapan akhir sebelum putusan.
Setelah replik JPU KPK pada 7 Oktober, Sudewo dan tim penasihat hukum masih memiliki kesempatan menyampaikan duplik pada Jumat (9/10/2026).
Setelah seluruh rangkaian pembelaan dan tanggapan selesai, majelis hakim akan menjadi pihak yang menentukan berdasarkan fakta, alat bukti, keterangan saksi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, narasi bebas maupun bersalah belum menjadi keputusan hukum sampai majelis hakim membacakan putusannya.
Perkara Sudewo kini bukan lagi sekadar pertarungan antara terdakwa dan jaksa di ruang sidang. Ia telah menjadi ujian bagi proses pembuktian: apakah dalil pembelaan mampu menggugurkan konstruksi perkara JPU, atau justru bukti-bukti yang telah dipaparkan di persidangan akan menguatkan tuntutan penuntut umum.
Satu tahapan lagi akan dilalui. Setelah duplik dibacakan, publik tinggal menunggu satu hal: apa yang akan diputuskan majelis hakim berdasarkan seluruh fakta persidangan.
Red.












