Selasa, 3 Nov 2026

JELANG VONIS SUDEWO, PATI TERBELAH: RUWATAN DIGELAR, 70 SPANDUK DUKUNGAN TERPASANG

BUSERPOST.COM | PATI — Menjelang sidang pembacaan putusan terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026), dua ekspresi berbeda muncul di tengah masyarakat Kabupaten Pati.

Kelompok Pati Ora Sepele (POS) merencanakan kegiatan ruwatan di Alun-alun Simpang Lima Pati sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum. Di sisi lain, para loyalis Sudewo memasang puluhan spanduk berisi doa dan dukungan moral agar mantan kepala daerah tersebut dibebaskan.

Dua gerakan itu memperlihatkan kuatnya perhatian publik terhadap perkara yang menjerat Sudewo. Namun, di tengah dukungan dan tuntutan keadilan, satu hal harus tetap menjadi pegangan: putusan pengadilan ditentukan oleh fakta persidangan, alat bukti, dan pertimbangan hukum majelis hakim, bukan oleh besarnya dukungan ataupun tekanan opini publik.

POS Pilih Ruwatan, Hindari Potensi Benturan

Ketua POS, Suharno, menyampaikan rencana kegiatan ruwatan pada Rabu pagi di Alun-alun Pati. Agenda yang direncanakan meliputi makan tumpeng bersama, orasi, pembacaan puisi, serta menyimak perkembangan sidang putusan.

Menurut pemberitaan Radar Pati dan Mitrapost pada 19–20 Oktober 2026, kegiatan tersebut diperkirakan diikuti sekitar 200 orang. POS juga menyatakan tidak berencana mengerahkan massa ke Semarang untuk mengawal persidangan secara langsung.

Pilihan itu disebut sebagai langkah untuk menghormati proses hukum sekaligus mengantisipasi kemungkinan benturan antarkelompok.

Sikap tersebut penting dicatat: pengawalan perkara tidak harus berubah menjadi konfrontasi. Masyarakat tetap dapat menyampaikan aspirasi secara damai tanpa mengganggu jalannya persidangan.

70 Spanduk Dukungan Jadi Sorotan

Sementara itu, kuasa hukum relawan Sudewo, Fathur Rahman, menyatakan bahwa 70 spanduk dukungan telah dipasang di 13 titik wilayah Kabupaten Pati.

Spanduk-spanduk tersebut berisi doa dan harapan agar Sudewo dibebaskan. Pihak relawan juga menyatakan pemasangan atribut telah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati.

Persoalan muncul setelah sejumlah spanduk di sekitar Alun-alun Pati ditertibkan Satpol PP. Para relawan kemudian mendatangi kantor Satpol PP untuk meminta penjelasan.

Dalam pemberitaan JatengPos, pihak relawan merujuk izin reklame tertanggal 15 Oktober 2026. Namun, dasar penertiban dari Satpol PP dan kesesuaian izin dengan lokasi pemasangan tetap perlu diperiksa secara langsung agar duduk persoalannya terang.

Klaim bahwa spanduk telah berizin perlu diuji berdasarkan dokumen, masa berlaku, jumlah, serta titik pemasangan. Sebaliknya, apabila penertiban dilakukan karena pelanggaran aturan, pemerintah perlu menjelaskan ketentuan yang menjadi dasarnya secara terbuka.

Jangan Biarkan Dukungan Menggantikan Proses Hukum

Sudewo menghadapi perkara hukum yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa ketika menjabat sebagai Bupati Pati. Ia juga dikaitkan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) saat masih menjadi anggota DPR RI.

Kedua perkara tersebut harus dibahas secara cermat sesuai status dan proses hukumnya masing-masing. Dugaan tindak pidana tidak boleh diperlakukan sebagai vonis sebelum ada putusan yang relevan dan berkekuatan hukum sesuai ketentuan.

Bagi publik, dukungan terhadap seseorang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, dukungan tersebut tidak dapat dijadikan ukuran bersalah atau tidak bersalahnya seseorang.

Demikian pula kritik terhadap seorang pejabat maupun aparat harus disampaikan berdasarkan fakta yang bisa diuji, bukan prasangka atau tekanan massa.

Publik Menunggu Jawaban dari Pengadilan

Agenda pembacaan putusan pada 21 Oktober 2026 menjadi titik penting yang ditunggu masyarakat. Perhatian kini tertuju pada bagaimana majelis hakim menilai fakta persidangan dan menerapkan hukum terhadap perkara yang disidangkan.

Di tengah perbedaan sikap masyarakat Pati, transparansi informasi, penghormatan terhadap proses peradilan, serta ketertiban umum harus tetap dijaga.

BuserPost.com menegaskan: perkara hukum tidak semestinya diputuskan oleh spanduk, sorak-sorai, ataupun tekanan massa. Yang harus berbicara adalah bukti, fakta persidangan, dan hukum.

Sbr.awak media