Selasa, 3 Nov 2026

INSIDEN PENYIRAMAN JUBIR PN PATI, KY BERSUARA: PENGAWASAN PERADILAN DAN ETIKA AKSI PUBLIK JADI SOROTAN

PATI, BUSERPOST.COM — Insiden penyiraman air terhadap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, saat audiensi pada Jumat (9/10/2026), memantik perhatian Komisi Yudisial (KY). Peristiwa yang terjadi di tengah penyampaian aspirasi terkait penanganan perkara tersebut memunculkan dua persoalan penting: bagaimana dugaan pelanggaran di lingkungan peradilan harus ditindaklanjuti dan bagaimana aspirasi publik disampaikan tanpa mengabaikan etika serta proses hukum.

KY pada Sabtu (10/10/2026) menyatakan keprihatinan atas dugaan intimidasi dan penyiraman air terhadap juru bicara PN Pati. Lembaga itu juga menyoroti tuduhan mengenai dugaan penerimaan suap yang dilontarkan dalam insiden tersebut. Tuduhan yang beredar tetap harus diuji melalui bukti dan mekanisme hukum, bukan dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

Audiensi Memanas Usai Sidang Praperadilan

Peristiwa tersebut terjadi setelah agenda sidang lanjutan praperadilan terkait perkara dugaan pencurian mesin kapal dengan tersangka Utomo. Tim kuasa hukum Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kemudian menggelar audiensi dengan pihak PN Pati.

Dalam pertemuan itu, Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, melontarkan tuduhan dugaan pemerasan dan aliran uang kepada oknum di lingkungan pengadilan. Ia juga menantang juru bicara PN Pati untuk melakukan sumpah pocong.

Situasi memanas ketika Retno Lastiani beranjak meninggalkan ruang audiensi. Dalam peristiwa tersebut, Botok dilaporkan menyiramkan air mineral ke arah Retno.

Rangkaian kejadian ini diberitakan sejumlah media lokal pada 9–10 Oktober 2026.

PN Pati Membantah Tuduhan

Dalam pemberitaan mengenai audiensi itu, Retno Lastiani menegaskan bahwa dirinya bersama panitera dan sekretaris hadir untuk mewakili pimpinan pengadilan dalam menerima aspirasi masyarakat.

Retno juga menyatakan PN Pati telah memperoleh predikat paripurna Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Ia menegaskan bahwa proses persidangan harus berjalan independen dan mengimbau pihak yang memiliki bukti dugaan pelanggaran agar menempuh saluran pengaduan resmi.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan pihak pengadilan atas tudingan yang disampaikan dalam audiensi. Kebenaran tuduhan terhadap individu tertentu tidak dapat disimpulkan hanya dari pernyataan salah satu pihak.

KY Dorong Perlindungan Hakim dan Pengamanan Pengadilan

Komisi Yudisial melalui juru bicaranya, Anita Kadir, menilai insiden tersebut menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap hakim dan independensi lembaga peradilan.

KY menyatakan telah berkomunikasi dengan PN Pati untuk berkoordinasi mengenai dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan serta pengamanan perkara praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti.

KY juga mendorong penerapan efektif Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan. Berdasarkan keterangan KY, persidangan terkait masih berlangsung hingga 16 Oktober 2026.

Kritik Publik Harus Berujung pada Pembuktian

Kasus ini menyisakan pekerjaan penting bagi semua pihak. Masyarakat berhak mengawasi jalannya peradilan dan menyampaikan dugaan penyimpangan. Namun, tuduhan serius seperti pemerasan atau suap perlu disertai bukti yang dapat diperiksa oleh lembaga berwenang.

Sebaliknya, institusi peradilan juga perlu memastikan setiap pengaduan ditangani secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepercayaan publik tidak cukup dijaga melalui pernyataan, tetapi juga melalui mekanisme pemeriksaan yang jelas dan hasil penanganan pengaduan yang sesuai ketentuan.

Penyiraman air tidak membuktikan benar atau salahnya tuduhan yang dilontarkan. Demikian pula, bantahan suatu pihak tidak dengan sendirinya menggugurkan kebutuhan untuk memeriksa bukti apabila pengaduan resmi diajukan.

Sumber verifikasi utama:

Komisi Yudisial Republik Indonesia — Siaran pers