PATI, BUSERPOST.COM — Janji bisa masuk kerja justru berujung penantian bertahun-tahun. Sejumlah warga yang mengaku telah menyerahkan uang kepada oknum dalam proses rekrutmen karyawan akhirnya mendatangi perusahaan di Desa Waturoyo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.
Aksi tersebut berlangsung Jumat (2/10/2026) dan melibatkan ratusan warga serta Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Mereka mempertanyakan dugaan pungutan kepada calon pekerja yang dijanjikan dapat diterima bekerja di perusahaan pengolahan udang tersebut.
Janji Masuk Kerja, Uang Jutaan Melayang
Salah seorang warga, Widodo, mengaku pernah menyerahkan Rp2 juta kepada oknum HRD sekitar empat tahun lalu dengan harapan anaknya dapat bekerja di perusahaan tersebut.
Namun, hingga bertahun-tahun berlalu, anaknya tidak kunjung mendapat panggilan kerja.
“Dulu Rp2 juta dimintai dari oknum HRD ini. Dulu katanya mau dikerjakan di pabrik ini, tapi tidak kunjung ada kerja,” demikian keterangan Widodo yang diberitakan.
Persoalan tersebut ternyata tidak hanya dialami satu orang. Dalam audiensi, sejumlah korban mengaku dimintai uang dengan nominal berbeda, mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta. Enam korban hadir dalam pendataan awal, sementara warga menyebut masih ada korban lain.
HRD Akui Perbuatan dan Siap Kembalikan Uang
Persoalan kemudian dibawa ke audiensi antara warga, perwakilan AMPB, korban, dan manajemen perusahaan.
Dalam audiensi tersebut, Heru Sujoko, yang disebut sebagai pihak HRD, menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan kesediaannya mengembalikan uang yang telah diterima dari calon pekerja.
Enam korban disebut menerima pengembalian uang dengan nominal sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta. DetikJateng melaporkan total pengembalian kepada enam korban sekitar Rp20 jutaan.
Manajemen: Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya
Manajemen PT Misaja Mitra menegaskan bahwa perusahaan tidak menerapkan pungutan dalam proses penerimaan karyawan.
Direktur/Vice President perusahaan, Budiono, menyatakan tindakan tersebut bukan kebijakan perusahaan dan meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan pihak yang meminta uang dalam proses rekrutmen.
“Kalau umpama ada oknum, tolong dilaporkan. Semuanya harus lewat kantor, enggak boleh lewat oknum,” demikian keterangan manajemen yang dikutip Mondes.
HRD Dipecat
Sebagai tindak lanjut, pihak perusahaan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Heru Sujoko dari jabatannya.
Manajemen menyebut tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan wewenang dan menegaskan bahwa perusahaan tidak ingin praktik semacam itu merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan karyawan.
Warga Waturoyo Dijanjikan Prioritas Rekrutmen
Audiensi juga menghasilkan sejumlah kesepakatan lain.
PT Misaja Mitra menyatakan akan memberikan prioritas dan kuota khusus bagi warga Desa Waturoyo dalam proses rekrutmen sebelum membuka kesempatan bagi warga dari luar daerah.
Perusahaan juga menyatakan komitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman serta tidak melakukan intimidasi maupun tekanan terhadap pekerja.
Kasus Berakhir dengan Pengembalian Uang
Untuk enam korban yang hadir dalam audiensi, pengembalian uang dilakukan dan persoalan tersebut disebut tidak dilanjutkan ke proses hukum. Namun, masih adanya informasi mengenai calon pekerja lain yang mengaku pernah menyerahkan uang membuat persoalan ini menyisakan perhatian publik.
Manajemen perusahaan juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menyerahkan uang dalam proses rekrutmen untuk menyampaikan pengaduan agar dapat ditindaklanjuti.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pencari kerja agar berhati-hati terhadap setiap tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran. Proses rekrutmen resmi semestinya memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Red.












