Selasa, 3 Nov 2026

BISNIS GELAP GAS SUBSIDI TERBONGKAR DI PATI, KERUGIAN NEGARA DITAKSIR TEMBUS Rp1,02 MILIAR!

BUSERPOST.COM | PATI — Subsidi energi yang semestinya membantu masyarakat kecil diduga disalahgunakan untuk meraup keuntungan melalui praktik pengoplosan LPG. Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan pemindahan isi gas bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di sebuah gudang di Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.

Kasus ini bukan sekadar persoalan tabung gas. Praktik tersebut menjadi alarm serius bagi pengawasan distribusi energi bersubsidi, yang anggarannya disediakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak.

Dalam konferensi pers di Semarang, Jumat (16/10/2026), Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyampaikan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan subsidi itu ditaksir mencapai Rp1.022.400.000 selama sekitar empat bulan.

Empat Tersangka, Praktik Diduga Berjalan Empat Bulan

Pengungkapan kasus dilakukan pada Minggu (11/10/2026). Polisi menemukan aktivitas pemindahan isi LPG 3 kilogram menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi untuk mengalirkan gas ke tabung berukuran lebih besar.

Empat tersangka masing-masing berinisial LH (44), MFH (28), SKR (46), dan ABS (38). Menurut keterangan kepolisian yang diberitakan media, aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak Juli 2026.

Modus yang diungkap adalah memperoleh LPG 3 kilogram dari sejumlah warung atau penyalur di wilayah Pati, kemudian memindahkan isinya ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram.

Polisi turut mengamankan sejumlah tabung gas dan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi.

Penting dicatat: penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Kesalahan para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Subsidi untuk Rakyat, Mengapa Bisa Disalahgunakan?

LPG 3 kilogram merupakan produk bersubsidi yang ditujukan bagi kelompok masyarakat tertentu sesuai ketentuan pemerintah. Karena itu, dugaan pemindahan isi gas bersubsidi untuk dipasarkan kembali sebagai produk nonsubsidi patut menjadi perhatian serius.

Ada beberapa persoalan yang perlu dijawab melalui penyidikan dan evaluasi distribusi.

Pertama, bagaimana pasokan LPG 3 kilogram dapat diperoleh secara berulang dalam jumlah yang mendukung dugaan aktivitas pengoplosan selama berbulan-bulan?

Kedua, apakah terdapat kelemahan dalam pengawasan penjualan di tingkat warung, pangkalan, maupun jalur distribusi lainnya?

Ketiga, apakah ada pihak lain yang terlibat dalam rantai pasokan atau pemasaran hasil pengoplosan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan ini merupakan agenda pendalaman, bukan tuduhan terhadap penyalur tertentu. Jawabannya perlu didasarkan pada bukti dan hasil penyidikan.

Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar, Pengawasan Jangan Berhenti pada Penangkapan

Taksiran kerugian negara sebesar Rp1,022 miliar menunjukkan besarnya potensi dampak ekonomi dari perkara tersebut. Namun, angka itu merupakan estimasi yang disampaikan kepolisian, bukan nilai kerugian yang telah diputus pengadilan.

Penanganan perkara semestinya tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Penelusuran asal pasokan, jalur distribusi, pihak yang diduga membeli atau menjual produk hasil pengoplosan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain perlu dilakukan sesuai alat bukti.

Di sisi lain, pengawasan distribusi LPG bersubsidi juga harus diperkuat agar penindakan tidak hanya bersifat reaktif setelah pelanggaran terungkap.

BUSERPOST.COM: Hak Masyarakat atas Subsidi Harus Dilindungi

Dugaan pengoplosan LPG di Margoyoso menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan subsidi berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu distribusi energi bagi masyarakat.

Aparat penegak hukum perlu menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan. Instansi terkait juga perlu mengevaluasi sistem pengawasan agar celah penyalahgunaan dapat ditutup.

Masyarakat berhak mendapatkan distribusi energi yang adil sesuai peruntukannya. Jika subsidi diselewengkan, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan juga kepercayaan publik terhadap sistem distribusi kebutuhan dasar.

BUSERPOST.COM menegaskan: usut tuntas berdasarkan bukti, telusuri seluruh rantai distribusi, dan tegakkan hukum secara adil. Namun, setiap pihak yang disebut dalam perkara tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.


DATA PERKARA

  • Lokasi: Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.
  • Pengungkapan: 11 Oktober 2026.
  • Publikasi konferensi pers: 16 Oktober 2026.
  • Tersangka: Empat orang, berinisial LH, MFH, SKR, dan ABS.
  • Taksiran kerugian negara: Rp1.022.400.000.
  • Status: Perkara dalam proses hukum; perkembangan penyidikan dan hasil persidangan perlu diperbarui berdasarkan keterangan resmi.

Sumber: media