Sidang Tipikor Memanas, Sudewo Bantah Dugaan Terima Keris, Granit, dan Uang dari Rekanan Proyek DJKA

BUSERPOST.COM. SEMARANG – Sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, berlangsung panas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (7/9/2026). Dalam persidangan, jaksa mengonfrontasi terdakwa dengan sejumlah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK, termasuk dugaan penerimaan sebilah keris, batu granit, dan uang dari rekanan proyek.

Di hadapan majelis hakim, Sudewo membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima maupun meminta keris dari rekanan proyek DJKA, Nur Hidayat. Menurutnya, isi BAP yang menyebut adanya pemberian keris tidak sesuai dengan fakta yang ia alami.

Bantahan juga disampaikan terhadap dugaan penerimaan batu granit yang disebut digunakan untuk renovasi rumah pribadinya di Kabupaten Pati. Sudewo mengaku tidak pernah menerima material tersebut dan mempertanyakan dasar munculnya keterangan tersebut dalam proses penyidikan.

Tak hanya itu, terdakwa juga menyangkal pernah menerima uang sebagaimana tercantum dalam BAP KPK. Dalam persidangan, ia bahkan menuding terjadi ketidaksesuaian dalam proses pemeriksaan dan meminta agar fakta-fakta diuji secara terbuka di ruang sidang.

Meski membantah dugaan penerimaan gratifikasi, Sudewo mengakui pernah mengangkat Tri Agus Setiawan sebagai Camat Kayen. Ia menyatakan pengangkatan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dinilai telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Persidangan kali ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian perkara. Jaksa berupaya menguji konsistensi keterangan terdakwa dengan dokumen penyidikan, sementara pihak terdakwa menggunakan forum persidangan untuk membantah seluruh tuduhan yang dinilai tidak sesuai dengan kenyataan.

Perkara yang menjerat Sudewo mencakup dugaan suap dan gratifikasi proyek DJKA serta dugaan korupsi terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Seluruh dakwaan tersebut masih dalam proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Semarang, sehingga belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan akhir akan ditentukan berdasarkan keseluruhan alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan penilaian majelis hakim pada akhir persidangan.