BUSERPOST.COM. SEMARANG — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kembali membuka babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/9/2026), saksi meringankan Mudasir mengungkap adanya sikap tegas untuk menghentikan rencana pengisian perangkat desa yang diduga disertai pungutan uang.
Keterangan tersebut menjadi salah satu sorotan penting dalam sidang, karena perkara yang tengah dihadapi Sudewo salah satunya berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Di hadapan majelis hakim, Mudasir menerangkan bahwa informasi mengenai rencana pengisian perangkat desa menggunakan uang diperolehnya pada 6 Januari 2026. Saat itu, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen, Agus Susanto, disebut datang ke rumahnya dan menyampaikan adanya rencana pengisian perangkat desa yang diproyeksikan berlangsung sekitar Maret atau April 2026.
Namun, menurut Mudasir, informasi tersebut disertai kabar mengenai penggunaan uang dalam proses pengisian jabatan.
Mendengar hal itu, Mudasir mengaku langsung meminta agar rencana tersebut dihentikan.
“Kalau ada pengisian perangkat desa menggunakan uang, tolong dihentikan saja. Harus di-stop, tidak boleh,” demikian inti keterangan Mudasir dalam persidangan.
Mudasir menyatakan sikap tersebut diambil karena ia berpegang pada pernyataan Sudewo saat masa pencalonan kepala daerah, yang menurutnya menegaskan bahwa pengisian perangkat desa tidak boleh menjadi arena transaksi uang dan kewenangannya dikembalikan kepada mekanisme pemerintahan desa.
Kesaksian itu kemudian menjadi bagian dari upaya pembuktian dari pihak terdakwa untuk membantah konstruksi dugaan bahwa Sudewo berada di balik praktik pungutan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Namun, persidangan perkara ini tidak hanya berhenti pada satu pertanyaan: apakah pungutan itu ada atau tidak. Persoalan yang jauh lebih besar adalah bagaimana praktik tersebut muncul, siapa yang menggerakkan, siapa yang mengetahui, serta sejauh mana kewenangan dan tanggung jawab setiap pihak dalam rantai pengambilan keputusan.
Dalam sidang, Mudasir juga menjelaskan dinamika aturan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Menurut keterangannya, regulasi mengenai mekanisme tersebut mengalami perubahan, termasuk terkait posisi kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa.
Majelis hakim pun menggali lebih jauh alasan Mudasir meminta penghentian pungutan uang tersebut. Dari keterangan yang muncul di persidangan, Mudasir menegaskan bahwa larangan tersebut didasarkan pada pandangannya bahwa praktik pungutan untuk jabatan merupakan tindakan yang tidak benar dan berpotensi melanggar hukum.
Di sisi lain, persidangan juga menghadirkan perdebatan mengenai konstruksi hukum perkara. Ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak terdakwa menyoroti pentingnya membedakan unsur pemerasan dengan pemberian uang yang dilakukan atas kehendak sendiri untuk memperoleh suatu jabatan.
Perdebatan inilah yang kini menjadi salah satu titik krusial dalam persidangan: apakah uang yang diduga beredar dalam proses pengisian perangkat desa merupakan hasil pemaksaan, atau justru pemberian dengan motif tertentu untuk memperoleh jabatan.
Bagi publik Pati, sidang ini bukan sekadar pertarungan argumentasi antara jaksa dan penasihat hukum. Perkara ini menyentuh langsung persoalan integritas birokrasi desa dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pengisian jabatan publik.
Sementara itu, usai persidangan, Sudewo kembali menegaskan sikapnya bahwa praktik pengisian perangkat desa menggunakan uang harus dihentikan. Pernyataan tersebut sejalan dengan garis pembelaan yang berusaha dibangun dalam persidangan, yakni bahwa dirinya tidak menghendaki praktik transaksi uang dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Meski demikian, seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan tetap harus diuji melalui proses pembuktian. Kesaksian saksi meringankan merupakan bagian dari hak terdakwa dalam pembelaan, sedangkan nilai pembuktiannya akan dipertimbangkan bersama alat bukti dan keterangan lain oleh majelis hakim.
Sidang Sudewo pun semakin memperlihatkan bahwa perkara ini tidak sederhana. Di satu sisi terdapat dakwaan dugaan korupsi yang harus dibuktikan oleh penuntut umum. Di sisi lain, pihak terdakwa berusaha menghadirkan fakta dan saksi untuk membantah adanya perintah maupun kehendak dari Sudewo dalam praktik pungutan tersebut.
Kini, perhatian publik tertuju pada satu hal: apakah fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang akan mampu menjawab siapa yang sebenarnya berada di balik dugaan praktik uang dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Putusan akhir masih berada di tangan majelis hakim. Hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap, proses persidangan tetap harus dipandang sebagai arena pembuktian, bukan vonis di luar pengadilan.












