PATI —BuserPost.com. Demang Wotan resmi menunjuk Prof. DR. Widhi Handoko, S.H., Sp.N., CPM., CPArb., CPHM. sebagai advokat untuk memberikan pendampingan dan mengawal berbagai kegiatan yang dijalankan Demang Wotan, khususnya dalam aspek hukum.
Penunjukan tersebut menandai langkah Demang Wotan untuk memperkuat pendampingan hukum sekaligus memastikan setiap aktivitas yang dilakukan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan dan prinsip negara hukum.
Dengan latar belakang serta kompetensi di bidang hukum, Prof. DR. Widhi Handoko diharapkan dapat memberikan pandangan, pendampingan, dan langkah hukum apabila diperlukan dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan kegiatan Demang Wotan.
Bagi Demang Wotan, kehadiran advokat bukan sekadar persoalan menghadapi sengketa atau persoalan hukum. Pendampingan hukum juga dipandang penting sebagai instrumen untuk memastikan setiap tindakan dilakukan secara terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Mengawal kebenaran, menegakkan keadilan, dan menghormati hukum.”
Pernyataan tersebut menjadi semangat dalam kerja sama Demang Wotan bersama Prof. DR. Widhi Handoko. Prinsipnya jelas: setiap persoalan harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan semata-mata berdasarkan tekanan, opini, maupun kepentingan kelompok.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan bahwa Demang Wotan siap menghadapi setiap persoalan secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan adanya pendampingan profesional tersebut, Demang Wotan diharapkan semakin konsisten mengedepankan prinsip kebenaran, keadilan, kepastian hukum, transparansi, serta penghormatan terhadap proses hukum.
Demang Wotan bersama Prof. DR. Widhi Handoko — mengawal kebenaran, memperjuangkan keadilan, dan berdiri di atas hukum.
Red.












