Mengkaji Pidato Presiden Prabowo “Londo Ireng” dalam Demokrasi Kepemimpinan Nasional.

JAKARTA.BUSERPOST.COM. Widhi Handoko (Akademisi & Profesional Hukum), Rais Firdaus Handoko (Ahli Hukum Tata Negara Langlangbuana Polri Bandung).26 juli 2026.

Tulisan ini akan saya mulai dari satu pertanyaan mendasar yaitu Mengapa Bahasa Persatuan Lebih Penting daripada Retorika Polarisasi?

Ketika Presiden Prabowo dalam pidatonya sering spontan dengan retorika berpikir yang kurang teratur (terlontar kata “Londo Ireng”). Kemudian menjadi riuh pikuk dalam berbagai berita ataupun tulisan (to criticize) di medsos. Menunjukkan betapa sensitif kondisi Indonesia saat ini. Rakyat biasa (sebut saja kelas menengah kebawah sensitifnya atas keadaan ekonomi) sedang rakyat terdidik dan menengah ke atas (sensitifnya dalam berbagai hal). Menjadi aneh ketika masyarakat terdidik mudah terbakar dan terjadi polarisasi lebay (polarisasi yang mengarah kricikan menjadi grojogan). Over thinking (berlebihan dalam menilai). Memberikan justifications (tuduhan pada Prabowo Subianto) sebagai pribadi. Yang semestinya kritik (to criticize) dapat diberikan dengan cara elegan dan intelek bukan provokasi.

Kalangan akademisi seperti UII mestinya dalam mengkritisi pidato presiden lebih bijak dan sebaiknya kritik memiliki landasan normatif, filosofis, dan akademik sehingga kritik tidak dipahami sebagai kritik personal, melainkan “to criticize” sebagai refleksi mengenai standar komunikasi seorang kepala negara.

Seorang akademisi tentunya memahami kajian dalam teori negara modern. Jika sebuah kritik itu disampaikan dalam bahasa akademik yang intelek tentu akan lebih bijak. Misalnya dapat disampaikan bahwa kepala negara bukan sekadar pemegang kekuasaan eksekutif. Ia adalah simbol persatuan nasional (symbol of national unity). Oleh karena itu, setiap kata yang diucapkannya memiliki bobot konstitusional, etis, sekaligus sosiologis. Ucapan kepala negara tidak hanya memengaruhi opini publik, tetapi juga membentuk budaya politik suatu bangsa. Dengan begitu kata dan kalimat yang kita pilih tentu lebih mudah dipahami sebagai bagian kritik akademik bukan provokasi.

Sebaiknya dalam tulisan ini saya, memberikan to explore, to criticize and to understand/to Implementation terhadap semua pejabat di Indonesia, baik Presiden dan para menteri, badan legislatif maupun yudikatif. Serta para gubernur dan bupati/wali kota. Artinya tidak hanya presiden Prabowo Subianto yang harus menjaga “Demokrasi Kepemimpinan Nasional Indonesia”. Khususnya nilai-nilai Pancasila. Demokrasi Kepemimpinan Nasional tidak tepat jika hanya dibebankan pada seorang Presiden.

Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman. Para pendiri bangsa menyadari bahwa republik ini hanya dapat bertahan apabila persatuan ditempatkan di atas kepentingan politik sesaat. Karena itulah sila ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia, ditempatkan sebagai prinsip yang menghubungkan kebebasan, demokrasi, dan keadilan sosial. Persatuan bukan sekadar slogan, melainkan prasyarat bagi keberlangsungan negara. Dan ini menjadi kewajiban bersama para pemimpin atau pejabat negara bukan sekedar tanggung jawab Presiden Prabowo Subianto.

Dalam konteks pidato presiden “kesleo kata londo ireng” tersebut sesungguhnya saya yakin tidak ada niat buruk presiden. To explore bagi pejabat lainnya bahwa dalam teori negara demokrasi komunikasi menjadi persoalan yang penting bahkan sangat penting. Khususnya bagi kepala negara dan pejabat negara lainnya, pidato (baik resmi atau tidak resmi) bukan hanya persoalan retorika, melainkan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Dan itu menjadi tanggung bersama. Bahasa yang digunakan pemimpin menentukan apakah masyarakat terdorong berdialog atau justru semakin terpolarisasi juga tergantung penilaian (jika kemudian diprovokasi tentu hal itu tidak bijak). Jangan sampai setiap komunikasi dipolitisasi untuk menjatuhkan presiden atau menjustifikasi dalam kepemimpinan lainnya.

Sebaiknya orang-orang dilingkaran presiden memahami perbedaan antara komunikasi politik dan kenegaraan sehingga setidaknya dapat memberikan masukan pada presiden untuk lebih hati-hati dalam memberikan “statement” dalam pidato atau sambutan.

Letak perbedaan mendasar antara komunikasi politik dan komunikasi kenegaraan. Komunikasi politik boleh saja bersifat kompetitif karena bertujuan memperoleh dukungan publik. Namun komunikasi kepala negara harus melampaui kepentingan politik. Presiden tidak lagi berbicara sebagai pemimpin kelompok, melainkan sebagai kepala negara bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk mereka yang berbeda pilihan politik maupun yang bersikap kritis terhadap pemerintah.

Komunikasi politik dan kenegaraan sebaiknya selalu mengacu dalam perspektif konstitusi, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Amanat tersebut tidak hanya diwujudkan melalui kebijakan publik, tetapi juga melalui komunikasi yang menumbuhkan rasa aman, saling percaya, dan persatuan. Pilihan kata yang berpotensi menimbulkan pelabelan terhadap kelompok tertentu patut dihindari karena dapat mengurangi kualitas dialog publik, meskipun maksud awalnya mungkin berbeda.

Negara hukum (rechtsstaat) juga menuntut adanya penghormatan terhadap martabat setiap warga negara. Prinsip equality before the law mengajarkan bahwa setiap orang dinilai berdasarkan tindakan dan proses hukum, bukan berdasarkan stereotip atau identitas kelompok. Karena itu, komunikasi kenegaraan idealnya mengkritik perilaku atau tindakan yang dianggap keliru tanpa membangun generalisasi yang dapat ditafsirkan sebagai pelabelan sosial.

Coba kita tengok gagasan Jurgen Habermas mengenai ruang publik deliberatif, yakni demokrasi yang bertumpu pada argumentasi rasional, bukan pada stigmatisasi.

Demokrasi yang sehat membutuhkan dialog yang memungkinkan warga negara berbeda pendapat tanpa kehilangan rasa saling menghormati. Ketika komunikasi publik bergeser menjadi saling memberi label, kualitas demokrasi ikut mengalami penurunan karena perbedaan dipandang sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Hal ini tentu menjadi kewajiban bersama bukan hanya dibebankan pada kepala negara. Fakta bahwa kepala negara memberikan stigma “londo ireng” tentu kita luruskan dengan cara yang elegan (bukan provokatif).

Para pejabat dan pemangku kepemimpinan di Indonesia perlu memahami bahwa Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan dua dekade lalu.

Media sosial telah mengubah cara masyarakat menerima informasi. Satu kalimat dari kepala negara dapat dipotong, disebarluaskan, dan ditafsirkan ulang hanya dalam hitungan menit. Dalam kondisi demikian, setiap pilihan diksi memiliki dampak politik dan sosial yang jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya. Semakin tinggi kedudukan seorang pejabat, semakin tinggi pula tanggung jawab komunikasinya.

Para pemimpin dan pemangku jabatan di negeri Indonesia perlu memahami bahwa pemimpin yang kuat bukanlah pemimpin yang paling keras retorikanya. Pemimpin yang kuat adalah mereka yang mampu menenangkan situasi ketika masyarakat terbelah, membuka ruang dialog ketika terjadi perbedaan pendapat, dan mengajak seluruh elemen bangsa kembali pada kepentingan nasional. Sejarah menunjukkan bahwa bangsa-bangsa besar bertahan bukan karena minim konflik, melainkan karena memiliki pemimpin yang mampu mengelola konflik dengan bahasa yang mempersatukan. Bukan menjustifikasi dan membuat gaduh.

Oleh sebab itu, komunikasi para pemimpin negeri ini (tidak sekedar kepala negara) seyogianya dibangun di atas tiga prinsip.

1. Pertama, bahasa persatuan, yakni memilih diksi yang merangkul seluruh warga negara.

2. Kedua, bahasa konstitusional, yaitu menghormati hak warga negara untuk berbeda pendapat dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

3. Ketiga, bahasa keteladanan, yaitu menunjukkan bahwa kekuasaan selalu dijalankan dengan kebijaksanaan dan pengendalian diri.

Demokrasi tidak hanya membutuhkan pemimpin yang mampu mengambil keputusan yang benar, tetapi juga pemimpin yang mampu memilih kata-kata yang tepat. Sebab keputusan dapat mengubah kebijakan, sedangkan kata-kata dapat membentuk watak bangsa. Untuk itu seluruh pemimpin dan pemangku kebijakan di negeri ini, sebaiknya mulai memahami arti penting komunikasi politik dan kenegaraan dan/atau Kepemimpinan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang kepala negara dan pemangku jabatan atau pimpinan lainya, tidak hanya tercermin dalam angka pertumbuhan ekonomi atau pembangunan infrastruktur, melainkan juga dalam kemampuannya menjaga persatuan nasional melalui komunikasi yang bijaksana. Dalam negara yang majemuk seperti Indonesia, bahasa persatuan bukanlah pilihan retoris, melainkan amanat konstitusi. Di tengah derasnya arus polarisasi, kepala negara dan para pembantunya (eksekutif), DPR & DPD (legislatif) dan MPR (yudikatif) serta pemangku jabatan lainnya, harus tampil sebagai penjaga ruang dialog, pengayom seluruh warga negara, dan teladan etika komunikasi publik. Itulah hakikat kepemimpinan nasional dalam negara demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Semoga bermanfaat

Kajian ini digagas oleh

Prof. Dr. WIDHI HANDOKO, S.H., Sp.N., CPM., CPArb., CPHM. dan DR. RAIS FIRDAUS HANDOKO, S.H., M.H., M.Kn., CPM. Pendiri Pusat Kajian Hukum Mazhab Analisis Perkara Handoko Center for Case Analysis and Forensic Legal Studies (H-CCAFLS).

Red.