PATI – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, memasuki babak penting.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Ashari, pengasuh sekaligus pendiri pondok pesantren tersebut.
Putusan sela perkara Nomor 101/Pid.Sus/2026/PN Pti dibacakan dalam persidangan terbuka di Ruang Sidang Cakra PN Pati. Majelis hakim menilai sejumlah keberatan penasihat hukum, termasuk persoalan uraian dakwaan dan nomor visum, telah masuk ke materi pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.
Dengan ditolaknya eksepsi, perkara kini berlanjut ke tahap pembuktian. Penuntut umum akan menghadirkan alat bukti dan saksi untuk membuktikan dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa.
Persidangan perkara kesusilaan pada umumnya berlangsung tertutup untuk menjaga kepentingan dan perlindungan korban. PN Pati sebelumnya menegaskan bahwa pemeriksaan perkara dilakukan secara tertutup, sementara tahapan tertentu seperti pembacaan putusan dapat dilakukan terbuka untuk umum.
Publik Menunggu Pembuktian di Persidangan
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati dalam lingkungan pendidikan keagamaan.
Namun demikian, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Status terdakwa juga tidak boleh dipandang sebagai vonis bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, perlindungan terhadap korban dan saksi menjadi hal yang tidak kalah penting. Identitas korban, terutama apabila masih di bawah umur, harus dijaga dan tidak boleh diekspos.
Sidang pembuktian menjadi momentum penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat: apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana peristiwa tersebut berlangsung, serta apakah dakwaan jaksa dapat dibuktikan di hadapan majelis hakim?
BuserPost akan terus memantau jalannya proses persidangan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, perlindungan korban, serta kepentingan publik terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
BUSERPOST.COM
SIAP KAWAL PENEGAKAN HUKUM












