DPR Janji Tuntaskan RUU Perampasan Aset, Publik Diminta Kawal: Jangan Sampai Lagi-Lagi Hanya Jadi Janji

BUSERPOST.COM.JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik. Setelah desakan masyarakat dan berbagai kelompok menguat, DPR RI kini menyatakan pembahasan regulasi tersebut terus dimatangkan dengan target penyelesaian sebelum penutupan masa sidang pada Desember 2026.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU Perampasan Aset akan mengatur perampasan aset yang berasal dari tindak pidana, termasuk hasil korupsi. DPR juga disebut masih menyerap berbagai masukan untuk menyempurnakan substansi aturan tersebut agar selaras dengan sistem hukum pidana yang berlaku.

Namun, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada apakah RUU itu akan disahkan, melainkan juga pada bagaimana isi undang-undang tersebut dirumuskan.

Draf Belum Dibuka, Transparansi Jadi Sorotan

Di tengah meningkatnya desakan masyarakat, draf RUU Perampasan Aset belum dipublikasikan secara luas. Pimpinan DPR menyatakan draf masih dalam proses perapian dan belum melewati tahapan tim perumus serta tim sinkronisasi. DPR beralasan publikasi terlalu dini dapat memicu kesalahpahaman.

Di sisi lain, sejumlah anggota DPR sendiri menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat karena regulasi tersebut menyangkut kepentingan publik secara luas.

Tak Hanya Korupsi, Cakupan Kejahatan Masih Dinamis

Pembahasan RUU Perampasan Aset juga berkembang pada persoalan jenis tindak pidana yang nantinya dapat menjadi dasar perampasan aset.

Komisi III DPR menerima berbagai aspirasi agar aturan tersebut dapat menjangkau sejumlah kejahatan serius. Usulan yang berkembang mencakup antara lain kejahatan narkotika, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perpajakan, hingga sektor perasuransian. Sementara itu, kemungkinan memasukkan tindak pidana perjudian daring juga masih terbuka dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Selain soal penyitaan, DPR juga sedang mendalami persoalan siapa dan bagaimana aset hasil sitaan akan dikelola. Pengelolaan aset menjadi perhatian karena aset yang telah disita harus tetap memiliki nilai dan memberikan manfaat bagi negara.

Ujian Sesungguhnya: Jangan Jadi Alat Politik

RUU Perampasan Aset kini berada pada titik krusial. Publik mendukung langkah tegas negara untuk mengejar kekayaan hasil kejahatan, terutama korupsi. Namun, kekuatan hukum yang besar juga harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh sekadar mengejar target waktu.

Publik membutuhkan aturan yang tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi sekaligus menjamin kepastian hukum, transparansi, pengawasan, dan perlindungan terhadap hak warga negara.

Target penyelesaian RUU Perampasan Aset sebelum pertengahan atau penutupan masa sidang Desember 2026 kini menjadi janji yang akan terus diawasi publik.

Catatan Redaksi

RUU Perampasan Aset kini bukan lagi sekadar isu hukum di ruang parlemen. Ia telah berubah menjadi ujian politik: apakah negara benar-benar siap mengejar hasil kejahatan, atau pembahasannya kembali berakhir sebagai janji yang terus ditunda.

 

 

Writer: DPR RI terus mematangkan RUU Perampasan Aset dengan target penyelesaian Desember 2026. Publik menyoroti transparansi, cakupan tindak pidana, dan jaminan agar aturan tidak disalahgunakanEditor: Buserpost