Demang Wotan Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum, Tolak Ancaman dan Praktik Hukum Rimba

BUSERPOST.COM.PATI – Organisasi Demang Wotan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum di Kabupaten Pati. Organisasi tersebut berpandangan bahwa setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan ancaman maupun tindakan yang mengarah pada praktik hukum rimba. Sikap serupa juga pernah disampaikan dalam berbagai kegiatan organisasi yang menekankan penghormatan terhadap proses hukum dan lembaga peradilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Demang Wotan Sukolilo, Kak Sus, menanggapi dinamika penyampaian pendapat di muka umum yang dinilai mulai keluar dari koridor hukum dan etika.

Menurut Kak Sus, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan ketertiban, menghormati aturan yang berlaku, serta tidak mengandung unsur intimidasi maupun tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, menghormati aparat penegak hukum, serta memberikan ruang bagi proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kak Sus.

Ia menambahkan, penyelesaian setiap persoalan seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang berwenang. Dengan demikian, kepastian hukum dapat terwujud tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

Demang Wotan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kabupaten Pati tetap aman, damai, dan kondusif. Organisasi tersebut berharap setiap aspirasi dapat disampaikan secara santun dan sesuai koridor hukum, sehingga tidak memicu konflik yang dapat merugikan masyarakat luas.

Melalui pernyataan tersebut, Demang Wotan menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan, sekaligus mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan supremasi hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.