BUSERPOST.COM. JAKARTA — Perdebatan mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi kembali mengemuka. Kali ini, akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung terlibat adu argumentasi dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) terkait tuntutan pemberian hukuman paling berat bagi koruptor.
Perdebatan tersebut mencerminkan dua pandangan yang sama-sama keras: antara kekhawatiran terhadap kemungkinan salah eksekusi dalam sistem hukum dan tuntutan publik agar korupsi tidak lagi diperlakukan sebagai kejahatan biasa.
Rocky Gerung menolak gagasan hukuman mati bagi koruptor. Salah satu alasan utamanya adalah kemungkinan terjadinya kesalahan dalam proses peradilan. Menurut pandangan yang dikutip dari pemberitaan, hukuman mati memiliki konsekuensi yang tidak dapat diperbaiki apabila kemudian terbukti terjadi kekeliruan dalam proses hukum.
Di sisi lain, AMPB justru mempertanyakan sejauh mana ketegasan negara dalam menghadapi korupsi yang selama ini dinilai telah menggerogoti keuangan negara dan merusak kepercayaan publik.
Bagi AMPB, hukuman berat, termasuk hukuman mati dalam wacana yang mereka dorong, dipandang sebagai bentuk efek jera terhadap pelaku korupsi.
Bukan Sekadar Perdebatan Hukuman
Perdebatan antara Rocky Gerung dan AMPB sejatinya bukan hanya soal setuju atau tidak setuju terhadap hukuman mati.
Di balik adu argumentasi tersebut, terdapat persoalan yang jauh lebih besar: apakah sistem hukum Indonesia saat ini sudah cukup kuat untuk memberikan keadilan terhadap kejahatan korupsi yang dampaknya dirasakan oleh jutaan masyarakat?
AMPB berada pada posisi yang menuntut ketegasan. Pesan yang muncul dari tuntutan tersebut adalah kemarahan publik terhadap korupsi yang selama bertahun-tahun dianggap terus berulang, sementara vonis terhadap pelakunya kerap menjadi perdebatan di ruang publik.
Sebaliknya, Rocky Gerung mengingatkan bahwa negara tidak boleh mengambil keputusan yang tidak dapat dikoreksi ketika sistem peradilannya masih berpotensi melakukan kesalahan.
Di titik inilah perdebatan menjadi semakin tajam.
Satu pihak berbicara tentang efek jera dan rasa keadilan masyarakat. Pihak lainnya berbicara tentang risiko kekeliruan negara dalam mengambil nyawa seseorang.
AMPB dan Tekanan terhadap Agenda Pemberantasan Korupsi
Sebelumnya, AMPB juga menjadi sorotan melalui aksi dan dorongan mereka terkait agenda pemberantasan korupsi, termasuk desakan terhadap penguatan mekanisme perampasan aset hasil kejahatan.
Tekanan publik terhadap koruptor kini tampaknya tidak lagi berhenti pada tuntutan hukuman penjara. Masyarakat semakin mempertanyakan bagaimana aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara serta bagaimana sistem hukum mampu menciptakan efek jera yang nyata.
Dalam konteks itulah, perdebatan hukuman mati menjadi simbol dari meningkatnya kemarahan publik terhadap korupsi.
Namun pertanyaan besar tetap menggantung:
Apakah hukuman yang semakin berat otomatis akan membuat korupsi berhenti?
Ataukah persoalan sebenarnya justru berada pada lemahnya penegakan hukum, celah dalam sistem pengawasan, serta belum maksimalnya pemulihan kerugian negara?
Pertarungan Dua Cara Pandang
Debat Rocky Gerung dan AMPB menunjukkan bahwa perang melawan korupsi tidak hanya terjadi di ruang sidang dan gedung penegak hukum.
Perang itu juga terjadi dalam pertarungan gagasan.
AMPB membawa suara ketegasan dan tuntutan agar koruptor menghadapi konsekuensi seberat mungkin. Sementara Rocky Gerung mengangkat persoalan prinsip hukum: negara harus berhati-hati karena kesalahan dalam menjatuhkan hukuman mati tidak dapat ditarik kembali.
Namun satu hal yang menjadi titik temu dari perdebatan tersebut adalah bahwa korupsi tetap dipandang sebagai persoalan serius yang tidak boleh ditangani dengan sikap setengah hati.
Publik kini menunggu bukan sekadar perdebatan di layar dan forum diskusi.
Yang lebih penting adalah pembuktian: apakah negara benar-benar mampu menutup ruang korupsi, merampas hasil kejahatan, memulihkan kerugian negara, dan memastikan para pelaku tidak lagi dapat menikmati hasil perbuatannya.
Debat Rocky Gerung versus AMPB akhirnya meninggalkan satu pertanyaan yang jauh lebih tajam: bukan hanya soal apakah koruptor pantas dihukum mati, tetapi apakah sistem hukum Indonesia sudah cukup berani dan cukup kuat untuk benar-benar membuat korupsi menjadi kejahatan yang tidak lagi menguntungkan bagi siapa pun.
Perdebatan Rocky Gerung dengan AMPB mengenai hukuman mati bagi koruptor dilaporkan terjadi pada 3 September 2026. Rocky menyoroti risiko kesalahan peradilan, sementara AMPB menekankan kebutuhan akan hukuman berat untuk menciptakan efek jera.
Red.












