AMPB Geruduk Bank Mandiri Pati, Tuntut Transparansi Pemblokiran Rekening Botok

PATI —BUSERPOST.COM. Polemik pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, kembali memanas. AMPB dijadwalkan menggelar aksi di depan Bank Mandiri Pati mulai Selasa, 15 September hingga Jumat, 18 September 2026.

Aksi tersebut menjadi sorotan karena rekening Botok sebelumnya sempat mengalami penundaan transaksi menjelang aksi demonstrasi terkait RUU Perampasan Aset pada 27 Agustus 2026.

Meski rekening tersebut kemudian kembali dapat digunakan, AMPB menilai persoalan belum sepenuhnya selesai. Mereka mempertanyakan dasar regulasi, mekanisme, serta prosedur yang menjadi dasar penundaan transaksi rekening tersebut.

Rekening Sudah Aktif, Tetapi Pertanyaan Belum Terjawab

Bank Mandiri sebelumnya telah membuka kembali akses rekening Botok. Pihak kepolisian juga menyatakan penelusuran terhadap dana yang berada di rekening tersebut telah dilakukan dan rekening kemudian dapat kembali digunakan.

Namun, bagi AMPB, persoalannya bukan semata-mata apakah rekening sudah aktif atau belum.

Pertanyaan yang kini menjadi tuntutan adalah: atas dasar apa rekening tersebut sempat ditunda transaksinya, siapa yang memerintahkan, melalui prosedur apa, dan bagaimana mekanisme pengawasannya?

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyatakan pihaknya belum memperoleh penjelasan langsung mengenai dasar teknis dan hukum penundaan transaksi tersebut.

Kami bersama tim LBH akan meminta klarifikasi resmi mengenai dasar regulasi dan tahapan prosedur pemblokiran tersebut,” demikian pernyataan Botok yang dikutip dalam pemberitaan sebelumnya.

AMPB Minta Transparansi

Bagi AMPB, keterbukaan menjadi hal penting karena rekening tersebut berkaitan dengan aktivitas penggalangan dana yang digunakan untuk kegiatan masyarakat.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut rekening Botok menampung dana pribadi sekaligus donasi untuk kebutuhan aksi masyarakat Pati. Polisi kemudian menyatakan dana donasi tersebut tidak ditemukan berkaitan dengan pelanggaran hukum dan rekening kembali aktif.

Karena itu, aksi AMPB kali ini bukan hanya menyangkut persoalan satu rekening.

Publik menunggu penjelasan yang terang: apakah penundaan transaksi dilakukan berdasarkan prosedur yang sah, siapa otoritas yang mengambil keputusan, serta bagaimana perlindungan terhadap hak nasabah dijalankan ketika rekening seseorang ditunda transaksinya.

Bank Mandiri Dituntut Buka Penjelasan

Aksi AMPB selama empat hari tersebut menjadi momentum bagi Bank Mandiri untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan proporsional.

Di sisi lain, pemberitaan juga menunjukkan bahwa persoalan rekening tersebut telah dinyatakan selesai secara operasional karena rekening kembali dapat digunakan sejak 26 Agustus 2026.

Dengan demikian, titik persoalannya kini bergeser: bukan lagi sekadar soal rekening dibuka atau ditutup, melainkan transparansi mengenai proses yang terjadi sebelumnya.

Apakah seluruh prosedur telah sesuai ketentuan?

Pertanyaan tersebut yang kini berada di ruang publik dan layak dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.