PATI, BUSERPOST.COM — Legalitas kegiatan usaha PT SGT Bersatu Indonesia di Desa Regaloh, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, menjadi sorotan. Perusahaan yang bergerak di bidang produksi briket arang tersebut dilaporkan masyarakat ke Polresta Pati menyusul dugaan belum lengkapnya sejumlah perizinan, termasuk persoalan penggunaan lahan dan kelayakan bangunan.
Sorotan ini bukan sekadar menyangkut administrasi perusahaan. Dugaan penggunaan tanah negara serta belum adanya registrasi permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana tercantum dalam data yang dirujuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati memunculkan pertanyaan mengenai kepastian legalitas bangunan dan kegiatan usaha tersebut.
DATA SIMBG: PERMOHONAN SLF BELUM TEREGISTRASI
Berdasarkan surat yang diterbitkan DPUTR Kabupaten Pati, data pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) menyebutkan bahwa hingga surat tersebut diterbitkan, PT SGT Bersatu Indonesia belum melakukan registrasi permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Informasi ini menjadi salah satu dasar perhatian masyarakat terhadap status bangunan perusahaan.
SLF berkaitan dengan kelaikan fungsi bangunan gedung. Namun, belum adanya registrasi permohonan SLF tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh perizinan perusahaan tidak lengkap atau bahwa telah terjadi tindak pidana.
Karena itu, diperlukan penjelasan lebih lanjut dari instansi teknis mengenai status bangunan, kewajiban perizinan yang berlaku, serta kondisi faktual di lapangan.
DUGAAN PENGGUNAAN TANAH NEGARA JUGA DISOROT
Selain persoalan perizinan bangunan, masyarakat turut mempertanyakan status lahan yang digunakan PT SGT Bersatu Indonesia.
Perusahaan tersebut disebut berdiri di atas tanah negara. Akan tetapi, status penguasaan, dasar penggunaan, serta dokumen yang menjadi landasan pemanfaatan lahan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui instansi yang berwenang.
Kejelasan status tanah menjadi penting untuk memastikan apakah pemanfaatannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Publik membutuhkan penjelasan yang berbasis dokumen, bukan sekadar dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
KUASA PELAPOR MINTA PENANGANAN PROFESIONAL
Advokat Joko Sutrisno, S.H., selaku kuasa pelapor, menyayangkan apabila dugaan tersebut nantinya terbukti benar.
Menurutnya, setiap kegiatan usaha harus memenuhi ketentuan hukum dan melengkapi perizinan yang dipersyaratkan.
“Kami sangat menyayangkan apabila dugaan tersebut benar adanya. Setiap kegiatan usaha tentu harus mengikuti aturan dan melengkapi perizinan yang dipersyaratkan,” ujar Joko.
Ia berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Kalau nantinya terbukti ada pelanggaran, kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusutnya sampai tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
POLRESTA PATI DAN INSTANSI TERKAIT DITUNGGU
Laporan masyarakat tersebut kini menjadi perhatian dalam penelusuran persoalan legalitas perusahaan.
Sejumlah hal yang perlu diperjelas meliputi:
- Status dan dasar penggunaan lahan yang disebut sebagai tanah negara.
- Kelengkapan perizinan usaha dan operasional perusahaan.
- Status persetujuan bangunan gedung serta permohonan SLF.
- Kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan yang berlaku.
- Perkembangan dan status penanganan laporan di Polresta Pati.
Keterangan dari kepolisian, DPUTR, serta instansi yang berwenang atas pengelolaan tanah diperlukan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh.
MENUNGGU KEJELASAN, BUKAN SEKADAR DUGAAN
Persoalan ini menempatkan transparansi perizinan dan kepastian penggunaan lahan sebagai dua hal yang perlu mendapat penjelasan.
Masyarakat menunggu hasil pemeriksaan untuk mengetahui apakah dugaan yang dilaporkan memiliki dasar pelanggaran hukum atau justru terdapat dokumen dan penjelasan yang dapat menjawab persoalan tersebut.
Hingga berita ini disusun, dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.
(Tim Redaksi)












