SEMARANG.BUSERPOST.COM. Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo memasuki babak yang semakin menentukan. Setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan terdakwa selesai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dijadwalkan membacakan tuntutan pada 21 September 2026.
Persidangan perkara tersebut selama hampir tiga bulan menghadirkan berbagai keterangan saksi serta alat bukti. Salah satu perkara yang didakwakan berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Sudewo Tetap Membantah
Dalam pemeriksaannya sebagai terdakwa, Sudewo membantah terlibat dalam praktik pengumpulan uang dari calon perangkat desa.
Ia menyatakan pengumpulan uang tersebut dilakukan oleh sejumlah kepala desa dan mengaku merasa dikhianati atas tindakan tersebut.
Pernyataan itu menjadi bagian penting yang nantinya harus diuji bersama seluruh alat bukti lain yang telah muncul di persidangan.
Menariknya, dalam persidangan 2 September 2026, saksi meringankan sekaligus relawan Sudewo, Mudasir, memberikan keterangan bahwa dirinya pernah meminta agar rencana pengisian perangkat desa menggunakan uang dihentikan.
Menurut keterangan Mudasir, permintaan tersebut disampaikan setelah ia mendapat informasi mengenai rencana pengisian perangkat desa dengan menggunakan uang.
Saksi Mahkota Ungkap Aliran Setoran
Di sisi lain, persidangan juga menghadirkan saksi mahkota.
Dalam sidang 24 Agustus 2026, Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, memberikan keterangan mengenai dugaan pengumpulan uang dari calon perangkat desa. Ia menyebut dirinya tergabung dalam Tim 8 yang disebut memiliki tugas mengumpulkan uang.
Keterangan saksi tersebut menjadi salah satu bagian dari fakta persidangan yang akan dinilai bersama bukti-bukti lainnya.
Namun, seluruh keterangan saksi tetap harus dinilai oleh majelis hakim berdasarkan keterkaitannya dengan alat bukti lain. Status Sudewo sebagai terdakwa juga berarti perkara tersebut belum berakhir dan putusan bersalah atau tidak bersalah belum dapat disimpulkan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
JPU KPK Klaim Dakwaan Berhasil Dibuktikan
Setelah pembuktian selesai, JPU KPK menyatakan pihaknya menilai dakwaan yang telah disusun dapat dibuktikan melalui proses persidangan.
Sebaliknya, tim penasihat hukum Sudewo menyatakan pandangan berbeda. Kuasa hukum menilai dakwaan jaksa tidak terbukti dan berharap majelis hakim membebaskan Sudewo.
Dua posisi tersebut kini akan berhadapan dalam agenda tuntutan.
ANGLE BUSERPOST.COM: BANTAHAN VS BUKTI, SEMUA AKAN DIUJI DI MEJA HAKIM
Perkara Sudewo kini bukan lagi sekadar pertarungan pernyataan antara jaksa dan terdakwa.
Yang akan menjadi perhatian adalah bagaimana seluruh keterangan saksi, dokumen, barang bukti, serta keterangan Sudewo sebagai terdakwa akan dirangkai dan dinilai oleh majelis hakim.
JPU KPK memiliki konstruksi dakwaannya. Sudewo melalui kuasa hukumnya memiliki pembelaan. Namun keputusan akhir bukan berada di tangan keduanya.
Keputusan berada pada majelis hakim setelah mempertimbangkan fakta dan alat bukti yang sah di persidangan.
21 September Jadi Hari yang Ditunggu
Setelah hampir tiga bulan persidangan, publik Pati kini menunggu agenda berikutnya.
21 September 2026 — JPU KPK dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap Sudewo.
Pada titik tersebut, publik akan mengetahui secara resmi bagaimana jaksa menyusun kesimpulan atas seluruh rangkaian pembuktian yang telah berlangsung.
Setelah itu, proses hukum masih berlanjut dengan agenda pembelaan dan tahapan persidangan berikutnya hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
BuserPost mencatat: perkara ini belum selesai. Bantahan terdakwa masih menjadi bagian dari proses pembelaan, sementara seluruh bukti akan diuji dan dinilai oleh majelis hakim.












