PEMBUKTIAN KASUS SUDEWO RAMPUNG: JPU KPK KANTONGI BUKTI KUAT, SANG BUPATI NONAKTIF TETAP MEMBANTAH

SEMARANG — BUSERPOST.COM. Babak penting perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo memasuki fase akhir. Setelah menjalani persidangan sejak 15 Juni 2026, proses pembuktian dalam perkara tersebut dinyatakan telah selesai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan seluruh rangkaian pembuktian telah dilalui, termasuk pemeriksaan puluhan saksi dan berbagai alat bukti di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

JPU KPK Joko Hermawan menyebut pihaknya telah menghadirkan 56 saksi, satu saksi mahkota, satu ahli, keterangan terdakwa, surat, barang bukti serta alat bukti lainnya selama proses persidangan.

KPK menilai rangkaian alat bukti yang telah diajukan cukup untuk membuktikan dakwaan terhadap Sudewo. Kesimpulan lengkap dari jaksa nantinya akan dituangkan dalam surat tuntutan.

Dengan demikian, bola kini berada di tangan majelis hakim untuk menilai seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.

Sudewo Tetap Membantah

Di sisi lain, Sudewo tetap mempertahankan bantahannya.

Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa, ia menyatakan tidak pernah menginstruksikan pengumpulan uang dalam proses pengisian perangkat desa. Sudewo bahkan mengaku merasa dikhianati oleh sejumlah kepala desa yang melakukan pengumpulan uang tersebut.

Ia juga berharap majelis hakim menilai perkara berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan dan menyatakan dirinya tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan JPU.

Kuasa hukum Sudewo pun mengambil posisi berbeda dengan KPK. Tim pembela menilai rangkaian pembuktian justru belum menunjukkan keterlibatan langsung Sudewo sebagaimana didakwakan.

56 Saksi, Satu Ahli dan Barang Bukti Jadi Pertaruhan

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pemerasan atau pungutan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Sejak sidang perdana, JPU mendalilkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengisian perangkat desa. Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya keuntungan yang dikaitkan dengan proses tersebut.

Dalam perjalanan persidangan, sejumlah kepala desa juga memberikan keterangan mengenai proses pengumpulan uang dan komunikasi yang terjadi dalam rangkaian pengisian perangkat desa.

Namun, tidak seluruh fakta persidangan otomatis berarti terdakwa terbukti bersalah. Penentunya tetap majelis hakim berdasarkan alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.

Menunggu Babak Tuntutan

Dengan pembuktian yang telah dinyatakan selesai, perkara Sudewo kini bergerak menuju agenda pembacaan tuntutan.

JPU KPK dijadwalkan membacakan surat tuntutan pada 21 September 2026. Pada tahap inilah jaksa akan menyampaikan konstruksi akhir perkara, termasuk penilaian terhadap seluruh alat bukti yang telah diajukan selama persidangan.

Pertarungan hukum pun memasuki babak yang semakin menentukan.

Di satu sisi, KPK menyatakan dakwaannya telah berhasil dibuktikan melalui puluhan saksi dan berbagai alat bukti. Di sisi lain, Sudewo bersama tim hukumnya tetap membantah keterlibatan sebagaimana dakwaan jaksa.

Kini publik Pati menunggu satu hal: bagaimana majelis hakim membaca dan menilai seluruh fakta persidangan tersebut.

Sebab pada akhirnya, bukan kuatnya bantahan maupun kerasnya dakwaan yang menjadi penentu, melainkan alat bukti dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan.