BPHTB Pati 4 Persen Bikin Warga Gerah, DPRD Buka Peluang Turunkan Tarif Jadi 2,5 Persen

BUSERPOST.COM. PATI — Kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 4 persen di Kabupaten Pati kembali menjadi sorotan. Desakan agar tarif tersebut diturunkan menjadi 2,5 persen bahkan muncul langsung dalam audiensi masyarakat dengan DPRD Pati.

Sorotan itu disuarakan Gerakan Jalan Lurus (GJL) Jawa Tengah yang mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pati pada Selasa, 1 September 2026.

Koordinator GJL Jawa Tengah, Ali Yusron, meminta pemerintah daerah dan DPRD mengevaluasi tarif BPHTB yang saat ini ditetapkan 4 persen. GJL mendorong tarif tersebut diturunkan menjadi 2,5 persen, bahkan berharap bisa mencapai 1 persen.

Dinilai Membebani Masyarakat

Menurut GJL, persoalan BPHTB bukan sekadar angka persentase. Tarif tersebut dinilai berpengaruh langsung terhadap masyarakat yang hendak membeli tanah atau rumah, terutama ketika daya beli masyarakat masih menghadapi tekanan.

GJL juga meminta agar penghitungan pajak mempertimbangkan zonasi wilayah, sehingga nilai yang dibebankan kepada masyarakat di kawasan perkotaan dan perdesaan dapat lebih proporsional.

DPRD: Usulan Akan Dibawa ke Pembahasan Revisi Perda

Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, menyatakan aspirasi tersebut diterima dan akan menjadi bahan pembahasan dalam revisi Perda Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut DPRD, tarif BPHTB Pati sebelumnya berada di angka 2,5 persen sebelum kemudian ditetapkan menjadi 4 persen melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024. Pembahasan perubahan perda nantinya juga akan melibatkan stakeholder melalui mekanisme public hearing.

Dengan demikian, 4 persen belum otomatis turun menjadi 2,5 persen. Angka 2,5 persen saat ini masih berupa aspirasi yang akan dibahas dalam proses perubahan regulasi.

BPKAD Pati Buka Ruang Evaluasi

Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Febes Mulyono, juga menyatakan persoalan BPHTB masih dapat didiskusikan untuk mencari titik temu. Pemerintah daerah terbuka terhadap masukan masyarakat mengenai kebijakan tersebut.

Perdebatan mengenai BPHTB kini memasuki tahap penting. Di satu sisi, pemerintah daerah perlu memastikan penerimaan pajak daerah tetap berjalan. Di sisi lain, tuntutan masyarakat mengarah pada kebijakan pajak yang dianggap lebih proporsional dan tidak semakin membebani transaksi tanah dan rumah.

Pertanyaan besarnya kini: apakah Pati akan mempertahankan tarif 4 persen, atau DPRD benar-benar berani menurunkannya menjadi 2,5 persen?

Usulan tersebut masih harus melalui proses pembahasan dan perubahan perda sebelum dapat menjadi kebijakan baru.

Red.