BUSERPOST.COM.PATI — Baru tiga hari menjabat sebagai Kapolsek Margorejo, AKP Sahlan, S.H., M.M., langsung mencatatkan pengungkapan kasus dugaan pencurian di wilayah hukumnya. Polisi mengungkap perkara pencurian satu unit iPhone 15 warna biru dan uang tunai Rp1,1 juta yang terjadi di sebuah rumah kos di Desa Dadirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Seorang pria berinisial YCE (24) kini diduga terlibat dalam perkara tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman dan proses hukum berdasarkan keterangan korban, saksi, serta hasil penyelidikan.
Kapolsek Margorejo AKP Sahlan membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Peristiwa pencurian diketahui korban pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, di kamar kos nomor 3.
“Polsek Margorejo telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian di rumah kos wilayah Desa Dadirejo. Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur,” kata AKP Sahlan.
Terbangun, Tas Sudah Terbuka dan Isi Berantakan
Korban berinisial AYA (21). Polisi juga telah meminta keterangan dari dua saksi, yakni ESN (20) dan AK (20).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, peristiwa bermula sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban bersama YCE tiba di rumah kos setelah bepergian dan sempat mengobrol dengan sejumlah orang di sekitar lokasi.
Setelah azan Subuh, AYA dan YCE masuk ke kamar untuk beristirahat.
Namun, sekitar pukul 11.00 WIB, korban terbangun dan mendapati tas selempangnya dalam keadaan terbuka. Isi tas disebut berantakan.
Saat dilakukan pengecekan, korban menyadari satu unit iPhone 15 warna biru dan uang tunai Rp1,1 juta yang sebelumnya disimpan di dalam tas sudah tidak ada.
“Korban kemudian melakukan pengecekan terhadap barang-barangnya dan mengetahui satu unit iPhone serta uang tunai miliknya sudah hilang. Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada teman-temannya,” jelas AKP Sahlan.
Ponsel Dilacak, Terduga Kemudian Pergi dan Tak Kembali
Korban bersama teman-temannya kemudian berusaha menghubungi dan melacak iPhone yang hilang menggunakan perangkat lain. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Saat proses pencarian dilakukan, sejumlah orang masih berada di sekitar rumah kos, termasuk YCE.
Tidak lama kemudian, YCE berpamitan untuk mengantarkan seseorang berinisial B ke Desa Puri.
Sekitar pukul 12.00 WIB, YCE disebut pergi dari lokasi. Setelah itu, yang bersangkutan tidak kembali ke rumah kos.
“Saat dihubungi, telepon yang bersangkutan tidak mendapat respons. Teman korban kemudian menghubungi B untuk memastikan apakah YCE masih bersamanya. Dari keterangan yang diperoleh, B sudah berada di rumah dan YCE telah pergi,” tutur AKP Sahlan.
Korban dan teman-temannya kemudian mencoba mencari keberadaan YCE, termasuk menghubungi keluarganya. Namun, keberadaan yang bersangkutan belum diperoleh dari upaya tersebut.
Korban akhirnya memilih membawa persoalan itu ke jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Margorejo.
Polisi Bergerak, TKP hingga Saksi Diperiksa
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mendatangi tempat kejadian perkara, meminta keterangan korban dan saksi, serta melakukan gelar perkara.
AKP Sahlan menegaskan seluruh penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Petugas telah melakukan tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, mendatangi TKP, mencatat keterangan korban, memeriksa para saksi, hingga melakukan gelar perkara. Selanjutnya proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” terang Sahlan.
Kerugian yang dilaporkan korban berupa satu unit iPhone 15 warna biru dan uang tunai Rp1,1 juta.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta memastikan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti dan proses penyidikan.
YCE diduga dikenakan Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Kami masih mendalami perkara ini berdasarkan keterangan saksi, keterangan korban, serta hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. Kami memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas AKP Sahlan.
Baru Tiga Hari Menjabat, Langsung Catat Respons Cepat
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di awal masa tugas AKP Sahlan sebagai Kapolsek Margorejo.
Baru tiga hari menjalankan amanah sebagai pimpinan di Polsek Margorejo, Sahlan bersama jajaran langsung dihadapkan pada laporan dugaan tindak pidana dan melakukan langkah penanganan.
Respons cepat kepolisian dalam menerima laporan, mendatangi TKP, memeriksa saksi hingga melakukan gelar perkara menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan kasus.
AKP Sahlan juga mengingatkan masyarakat, khususnya penghuni rumah kos dan tempat tinggal bersama, agar tidak lengah menjaga barang berharga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga barang-barang berharga dan tidak meletakkannya di tempat yang mudah dijangkau orang lain. Kewaspadaan merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” pungkasnya.
Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana juga diminta segera melapor kepada aparat kepolisian dan tidak melakukan tindakan sendiri.
Sumber: Polsek Margorejo












