Hakim Tolak Istri Sudewo Jadi Saksi, Sidang Korupsi Bupati Nonaktif Pati Memasuki Babak Krusial

Semarang –Buserpost.com. Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo, kembali menyita perhatian publik. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (31/8/2026), majelis hakim menolak permohonan tim penasihat hukum untuk menghadirkan istri Sudewo sebagai saksi yang meringankan (a de charge).

Keputusan tersebut menjadi salah satu momen penting dalam persidangan. Majelis hakim mengabulkan keberatan Jaksa Penuntut Umum yang menilai istri Sudewo telah mengikuti jalannya persidangan sejak awal, sehingga dikhawatirkan keterangannya tidak lagi berdiri secara independen.

Hakim Ketua Edwin Pudyono kemudian meminta tim kuasa hukum menghadirkan saksi lain yang dinilai relevan untuk mendukung pembelaan terdakwa. Langkah itu sekaligus menegaskan bahwa setiap keterangan saksi harus memenuhi prinsip objektivitas dan tidak dipengaruhi jalannya proses persidangan.

Sebagai pengganti, tim penasihat hukum menghadirkan Haryadi, Ketua RW di lingkungan tempat tinggal Sudewo di Solo, serta Imam Sajaro, pengasuh Pondok Pesantren Ibnu Hadi.

Dalam keterangannya, Haryadi menjelaskan bahwa proposal perbaikan jalan yang diajukan warga terdampak proyek jalur ganda kereta api dibuat semata-mata untuk memperbaiki akses lingkungan yang rusak akibat aktivitas proyek. Menurutnya, proposal tersebut bukan merupakan bentuk gratifikasi kepada Sudewo. Keterangan itu menjadi bagian dari upaya pembelaan terhadap salah satu dakwaan yang berkaitan dengan proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Sudewo sendiri masih menghadapi dua dakwaan utama, yakni dugaan menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,8 miliar terkait proyek DJKA Kementerian Perhubungan saat menjabat anggota DPR RI, serta dugaan penerimaan uang sekitar Rp2,4 miliar dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati pada periode 2025–2026. Seluruh dakwaan tersebut masih dalam tahap pembuktian di persidangan dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Sidang kemarin menunjukkan bahwa proses pembuktian memasuki fase yang semakin menentukan. Penolakan terhadap saksi a de charge dari pihak keluarga tidak serta-merta memengaruhi hasil akhir perkara, namun menjadi sinyal bahwa majelis hakim berupaya menjaga objektivitas pemeriksaan sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi, penyampaian pembelaan, tuntutan jaksa, hingga pembacaan putusan. Publik kini menanti bagaimana seluruh alat bukti dan keterangan saksi akan dipertimbangkan majelis hakim dalam menentukan nasib hukum Sudewo.