Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C di Todanan Pati Disorot Warga

PATIBuserPost.com. Aktivitas pertambangan galian C yang diduga belum mengantongi perizinan di Desa Todanan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan warga.

Aktivitas pertambangan tersebut disebut-sebut masih berlangsung secara terbuka. Kondisi itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan serta penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan yang diduga belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga berharap instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap legalitas kegiatan pertambangan tersebut. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Warga berharap ada pengecekan langsung dari instansi terkait, terutama mengenai legalitas kegiatan tambang tersebut. Jika memang ditemukan pelanggaran, kami berharap segera ditindak sesuai aturan,” ujar salah seorang warga, Jumat (7/8/2026).

Warga menilai aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi menimbulkan sejumlah dampak, antara lain kerusakan lingkungan, kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas kendaraan pengangkut material, serta potensi gangguan terhadap keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.

Selain meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan, masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai status perizinan dan legalitas kegiatan pertambangan yang disebut-sebut milik seseorang berinisial ML tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.

Pemerintah daerah maupun pihak yang disebut terkait dengan aktivitas pertambangan tersebut juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai status legalitas serta kegiatan yang berlangsung di lokasi.

Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara transparan sehingga aktivitas pertambangan di wilayah Desa Todanan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun warga sekitar.