Polresta Pati Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Aksi AMPB, Libatkan 888 Personel

BUSERPOST.COM.PATI – Polresta Pati menggelar Apel Kesiapan Pelayanan Penyampaian Pendapat di Muka Umum dalam rangka mengamankan rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di halaman Kodim 0718/Pati, Senin (27/7/2026).

Apel dipimpin Kabag Ops Polresta Pati, Kompol Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K., M.H., mewakili Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi. Kegiatan ini menjadi wujud kesiapan aparat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman, tertib, dan kondusif selama berlangsungnya penyampaian pendapat di muka umum.

Sebanyak 888 personel diterjunkan dalam pengamanan. Personel tersebut berasal dari unsur Polri, TNI, Pemerintah Kabupaten Pati, serta instansi terkait lainnya. Seluruh personel disiagakan dengan mengedepankan sinergi lintas instansi demi menjamin kelancaran dan keamanan jalannya aksi.

Dalam amanatnya, Kompol Dwi Atma Yofi Wirabrata menekankan pentingnya setiap personel memahami tugas dan tanggung jawab di lapangan. Ia meminta seluruh anggota memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan, baik kepada peserta aksi maupun pengguna jalan.

Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dihormati. Namun, pelaksanaannya harus tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga ketertiban umum, serta tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.

“Seluruh personel yang bertugas agar melaksanakan pelayanan penyampaian pendapat sesuai standar operasional prosedur (SOP). Kedepankan sikap humanis, profesional, serta mengutamakan pendekatan persuasif dalam setiap tahapan pelaksanaan tugas,” ujar Kompol Dwi.

Ia juga mengingatkan seluruh personel agar tidak mudah terpancing provokasi dan terus membangun komunikasi yang baik dengan koordinator lapangan agar situasi tetap terkendali selama kegiatan berlangsung.

Kepada peserta aksi, Kompol Dwi mengimbau agar menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Tidak boleh ada tindakan anarkisme dalam penyampaian pendapat. Kami juga mengingatkan agar tidak melakukan pembakaran ban di jalan serta tidak membawa senjata tajam. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh peserta aksi maupun personel yang melaksanakan pelayanan demi menjaga keselamatan dan ketertiban bersama,” tegasnya.

Selain itu, ia mengajak seluruh unsur yang terlibat, baik aparat keamanan, pemerintah daerah, maupun masyarakat, untuk terus menjaga sinergitas selama pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, kolaborasi yang baik merupakan kunci terciptanya penyampaian pendapat yang aman, tertib, damai, dan tetap menghormati hak setiap warga negara.

Di akhir keterangannya, Kompol Dwi turut mengimbau masyarakat agar memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 apabila menemukan gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, kemacetan, maupun membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam secara cepat dan gratis sehingga setiap laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas Polri.

RED.